Begini Modus Operandi Kelompok Pencuri Sepeda Motor dan Mobil di Cimahi, Sudah 34 Kali Beraksi
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melumpuhkan dua kelompok pencuri spesialis kendaraan bermotor yang kerap beraksi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melumpuhkan dua kelompok pencuri spesialis kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Dari dua kelompok tersebut satu di antaranya kerap mencuri kendaraan roda dua dengan melakukan kekerasan, sedangkan kelompok yang satunya merupakan para pencuri spesialis kendaraan roda empat yang juga disertai tindakan kekerasan ketika melakukan aksinya.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, mengatakan, pencuri spesialis motor itu melakukan aksinya menyasar motor yang terparkir di rumah warga kemudian merusak pagar rumah tersebut.
"Setelah pagar rusak mereka memberikan tanda pada pagar itu, kemudian pelaku lainnya mengambil barang berharga korban berupa sepeda motor," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (4/2/2019).
Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Rusdy, komplotan pencuri ini sudah melakukan pencurian sebanyak 34 kali dengan tempat kejadian perkara (TKP) kebanyakan di sejumlah wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Rusdy, mengatakan kedua komplotan ini melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan, sehingga petugas terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak pada bagian kakinya masing-masing karena mengancam jiwa petugas.
• Pastikan Kekuatannya, KPU dan Bawaslu Kota Cirebon Duduki Kotak Suara Pemilu 2019
"Dari 34 TKP mereka melakukan pencurian di Kota Cimahi ada 17 TKP, namun hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih melakukan pengembangan," katanya.
Dari dua komplotan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yakni NR, DA, AL, AS dan BA. Saat ini mereka sudah mendekan di tahanan Polres Cimahi dengan kaki dibalut perban.
Tak Hanya Dipukul, Barang-barang Penyidik KPK Juga Dirampas Oknum Diduga Kepala Daerah di Papua https://t.co/MoWczWgDpN via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 4, 2019
Atas perbuatannya, kata Rusdy, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan enam kendaraan motor dan empat kendaraan mobil," kata Rusdy.