Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Penipuan BMT Global Insani, Kerugian Capai Rp 77 Miliar

Polres Cirebon telah menetapkan enam tersangka terkait kasus penipuan BMT Global Insani yaitu HB, HA, YEB, AFB, ASK, dan HJ.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Ichsan
tribunjabar/siti masithoh
Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan BMT Global Insani di di Mapolres Cirebon, Kamis (31/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polres Cirebon telah menetapkan enam tersangka terkait kasus penipuan BMT Global Insani yaitu HB, HA, YEB, AFB, ASK, dan HJ.

BMT Global Insani adalah perusahaan yang menyediakan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah tanpa izin dari Bank.

BMT Global Insani merupakan perusahaan yang dibawahi oleh PT Surabraja di Kabupaten Cirebon.

Kasus sejak tahun 2011 hingga 2017 ini setidaknya telah merugikan uang korban sebanyak Rp 77.987.045.000 dengan total 4.300 orang.

"Yang sudah diperiksa sebanyak 39 orang sebagai saksi dan yang melapor di posko kami sebanyak 144 orang," kata Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, saat menyampaikan Press Release di Mapolres Cirebon, Kamis (31/1/2019).

Modus yang ditawarkan BMT Global Insani yaitu menawarkan investasi dalam bentuk jahe dan jabon dengan sistem bagi hasil. Selain itu juga menyediakan jasa pemberangkatan haji dan umroh.

Banyak Bobotoh Minta Tambah Striker, Begini Kata Pelatih Persib Bandung Miljan Radovic

"Kita sudah periksa saksi ahli 3 orang dan untuk korban yang melapor 7 orang sudah diperiksa," kata AKBP Suhermanto.

Adapun masing-masing peran tersangka adalah sebagai direktur utama, komisaris PT, direktur utama 1 PT Surabraja, direktur utama 2, direktur BMT Global Insani, dan manager operasional BMT Global Insasni.


Kasus penipuan tersebut dikenakan Pasal 9 ayat 1 Juncto Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kami juga sedang melakukan penelusuran terhadap aset yang masih dalam pendataan," tukasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved