Breaking News

Cekik dan Rampas Motor Korbannya, Debt Collector Ini Diamankan Petugas Kepolisian

Pasalnya, tak hanya melakukan perampasan, debt collector ini bahkan memukul dan mengeroyok korbannya.

surya/istimewa
Polisi membeberkan kasus perampasan motor oleh debt collector 

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Dua dari empat debt collector yang melakukan perampasan paksa motor milik kreditur ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, tak hanya melakukan perampasan, kedua tersangka bahkan memukul dan mengeroyok korbannya.

Dilansir dari Surya.co.id, kedua tersangka bernama Faisol (30) warga Gembong Gang Anyar dan Halim (31) warga Gembong gang II DKA ditangkap dan dijerat 365 KUHP tentang perampasan.


Hal tersebut bermula saat keduanya mengincar korban dan menghentikan motor yang dikendarai pemiliknya, seorang pria asal Semampir, saat berada di Jalan Ir Soekarno Hatta, Kamis (3/1/2019).

Mereka kemudian menghentikan pengendara motor NMax itu dengan alasan adanya penarikan kendaraan karena kredit macet.

"Korban ini kreditur, memang macet cuma caranya yang salah. Ada empat pelaku, dua yang berhasil kami tangkap. Dua lagi masih kami kejar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Jumat (25/1/2019).

Korban sempat adu mulut dengan tersangka karena mengatakan akan menyelesaikan tunggakan dan mendatangi kantor.

Tinggal Sebatang Kara di Rumah Tak Layak Huni, Abah Ihin Tak Terima Bantuan Apapun dari Pemda KBB

Namun, tersangka justru mendorong dan mencekik korban.

Sasaran korban telah ditentukan oleh para pelaku, sebab keempat pelaku merupakan debt collector freelance dari PT Afandi Jaya Motor.

Dikatakan Sudamiran, mereka telah mendapat surat tugas untuk penarikan motor yang nantinya ditampung di PT Afandi Jaya Motor untuk kemudian motor tersebut diserahkan kepada leasing.

"Penarikan paksa. Tersangka menendang, mendorong dan mencekik korban lalu mengambil kendaraan itu," kata Sudamiran.

Gelar Ritual di Tengah Jalan di Jembatan, Paranormal Ini Buat Jalur Trans Sulawesi Macet

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved