Mengaku Anggota Reserse dan Lakukan Penipuan, Polisi Gadungan Ditangkap
Polda Jabar menangkap pria yang mengaku sebagai anggota reserse dan lakukan penipuan.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar berhasil mengangkap SH (29) yang melakukan penipuan dan mengaku sebagai anggota Polri.
"Awalnya pada 20 Januari 2019 petugas patroli cyber Polda Jabar melakukan profiling terhadap akun instagram atas nama sigit32Ind dan diperoleh seorang pria berinisial SH yang menggunakan atribut seperti seorang anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Dit Reskrimsus Polda Jabar Selasa (22/1/2019).
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, melalui media sosial SH mengaku berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dan menawarkan bantuan kepada korban untuk menemui seseorang dalam berkonsultasi.
Setelah dijanjikan akan membantu korban, tersangka meminta sejumlah uang melalui alasan untuk biaya operasional dan IT. Korban kemudian mengirimkan sejumlah uang untuk biaya yang diminta tersangka.
Hingga saat ini, terdapat dua orang korban yang berinisial DPS (28) dan M (28) dan keduanya merupakan karyawan swasta.
Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui sudah berapa lama tersangka melakukan penipuan menggunakan cara mengaku sebagai anggota Polri.
"Dari kedua korban, tersangka memperoleh uang senilai Rp 23 juta," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti korek api yang berbentuk senjata api, satu buah ponsel, satu buah name tag penyidik, satu dasi merah reserse, sepasang sepatu PDH, tiga potong celana PDH reserse, satu celana pendek, dua kaos oblong polisi, dua kemeja PDH reserse, uang Rp 1 juta, dan satu unit kendaraan roda empat.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka juga dikenail Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ancamam hukuman penjara terhadap tersangka paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan pidana penjara paling singkat empat tahun.
