Nih Fintech Jenis Seperti Ini yang Diperhatikan oleh OJK

Teknologi fintech sempat menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan banyak fintech yang bermasalah.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
Solvay FinTech Marketing Hub
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Teknologi fintech sempat menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan banyak fintech yang bermasalah.

Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata 'financial' dan 'technology', di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan

"Yang menjadi perhatian kami adalah peer to peer landing. Ada orang kalau perlu pembiayaan bisa mengajukan lewat internet," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, ketika ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (21/1/2019).

Fintech jenis peer to peer landing memungkinkan seseorang meminjam dana tanpa bertatap muka dengan peminjam.

Sehingga fintech jenis ini memiliki risiko besar.

"Ini kan enggak bisa diverifikasi siapa, apakah lokasi benar, sehingga itu betul betul trust," ujarnya.

Layani Penerbangan ke Indonesia, Pramugari VietJet Tak Akan Pakai Bikini

Ia meminta asosiasi fintech untuk menertibkan anggotanya untuk menggunakan sistem yang benar dan melindungi konsumen.

"Sekarang ini banyak merasa bahwa ada yang enggak kembali uangnya, ada yang bunganya enggak dibayar, banyak distorsi di lapangan," ujarnya.


Untuk itu, ia juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan fintech yang sudah terdaftar di OJK.

Hal ini untuk menghindari fintech yang dapat merugikan masyarakat.

Sumber: Tribun Jabar
Tags
Fintech
OJK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved