PPDB 2019
PPDB 2019 Banyak yang Berbeda, Orangtua Calon Siswa Wajib Tahu 4 Perbedaan Mendasar Ini
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2019 (PPDB 2019), ada perbedaan dengan PPDB 2018. Di antaranya SKTM dihapus. Sekolah prioritaskan peserta zonasi
TRIBUNJABAR.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2019 (PPDB 2019), ada perbedaan dengan PPDB 2018.
Para orangtua calon siswa wajib mengetahui agar tidak salah paham atau gagal memasukkan anaknya ke sekolah pilihan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 ini.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, di Gedung Kemendikbud, Jakarta (15/1/2019).
Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut 5 perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019:
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
Ingat ya, SKTM dihapus untuk PPDB 2019.
• Nama Mendagri Tjahjo Kumolo Mendadak Viral, Disebut dalam Kasus Meikarta, Ini Responsnya!
• Kapolri dan Panglima TNI Akan Hadiri Doa Bersama untuk Negeri di Bandung
2. Lama domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.
3. Pengumuman daya tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan "daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)".