Warga Bandung, Yuk Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling, Ini Lokasinya
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku kartu Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, kamis (10/1/2019), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Honda Naga Mas, Jalan Soekarno Hatta 529 dan Msquare Apartement, Jalan Cibaduyut, Kota Bandung.
Mengenal Bibi Ardiansyah, Pengusaha Tekstil yang Pacari Vanessa Angel Setelah dari Bali https://t.co/Z7k4oAb2Cl via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 9, 2019
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
• Nikmatnya Menyantap Surabi dengan Saus Durian yang Melimpah Ala Kedai Surabi Imut
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.
• Eks Kepala Keamanan Lapas Sukamiskin Tahu Soal Bilik Asmara, Uang Sewanya Masuk Kas