PKS Diminta Ganti Rugi Rp 30 M ke Fahri Hamzah, Hidayat Nur Wahid: Tanya pada Tim Kuasa Hukum
Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, menyerahkan masalah ganti rugi kepada tim kuasa hukum.
Ganti rugi sebesar Rp 30 miliar tersebut terkait kalahnya kasasi petinggi PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah.
Dilansir dari Kompas.com, Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa persoalan kasasi dan hasilnya tersebut akan dikelola oleh tim kuasa hukumnya.
Menang Kasasi, Fahri Hamzah Ingatkan PKS Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar, Diberi Waktu 1 Minggu? https://t.co/aFfuNQp5Wt via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 10, 2019
Hidayat mengatakan, awak media tidak perlu menanyakan persoalan ini kepada petinggi PKS karena tim hukum yang akan menjawabnya.
"Semua yang yang terkait dengan ini akan dijwab oleh tim hukum. Jangan tanya saya ataupun orang PKS lainnya, tanya kepada tim hukum, tanya kepada mereka," ujar Hidayat.
Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu.
• Sungai Citarik Berbusa, DLH Kabupaten Bandung : Itu dari Deterjen Hasil Pencucian
Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.
Mujahid mengatakan, surat terkait hal ini juga telah dilayangkan ke DPP PKS.
"Harapan kami mereka secepatnya menindaklanjuti isi putusan ini. Kami kasih waktu anggap lah satu minggu ke depan. Kalau tidak dijalankan, kami ajukan ke pengadilan," ujar Mujahid.
Jika PKS tidak menjalankan putusan MA ini, Mujahid akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pengadilan.
• Tiga Kepala Sekolah di Cianjur Segera Diperiksa KPK, Buntut Kasus Suap Bupati Cianjur