Tiga Kepala Sekolah di Cianjur Segera Diperiksa KPK, Buntut Kasus Suap Bupati Cianjur
Tiga kepala sekolah di Kabupaten Cianjur akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus
TRIBUNJABAR.ID - Tiga kepala sekolah di Kabupaten Cianjur akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Ketiganya adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Pagelaran Apit Subardi, Kepala Sekolah SMPN 4 Sukanagara, Jaimin dan Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang, Cece.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
• Daftar Pemain yang Direkrut dan Dilepas Persib Bandung: Victor Igbonefo Pergi, Srdan Lopicic Datang
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin. Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.
Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran sebesar Rp 46,8 miliar.
Kronologi Penangkapan Koruptor Wisnu Wardhana, Kabur ke Suramadu hingga Mobil Lindas Motor Jaksa https://t.co/Kw1vJgzKN2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 10, 2019
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Bupati Cianjur, KPK Panggil Tiga Kepala Sekolah"