Warga Cimahi, Mau Perpanjang SIM? Datangi Saja Layanan SIM Keliling, Jangan Lupa Bawa Persyaratannya
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cimahi, Senin (7/1/2018).
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari dokter.
Kronologi Terbongkarnya Prostitusi Online yang Menjerat Vanessa Angel, Berawal dari Akun Medsos >> https://t.co/fqE4s1a5lohttps://t.co/howBx73hyH via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 6, 2019
>
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Layanan SIM keliling tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
• Pacar Vanessa Angel Minta Faye Nicole Jones Berhenti, Pertanyakan Kejelasan Kasus dengan Wawan
Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.
• Awan Akan Tutupi Langit Purwakarta Sepanjang Hari, Ini Prakiraan Cuaca Lengkapnya