Kehadiran ASN Kota Cimahi Setelah Libur Tahun Baru Belum Mencapai 100 Persen, 3 Orang Diberhentikan
Jika ASN hadir di kantor maka wajib ikut apel kecuali bagi mereka yang dinas luar atau tugas lapangan sesuai tugas yang diberikan atasan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pascalibur Tahun Baru 2019, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi masih belum mencapai 100 persen.
Hal tersebut diketahui dari jumlah ASN yang mengikuti apel setelah libur tahun baru 2019 di Lapang Apel Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (2/1/2018).
Meski belum mencapai 100 persen, angka tersebut meningkat drastis jika dibanding dengan apel usai libur Natal 2018 dengan jumlah peserta apel yang hadir hanya 657 orang atau 66 persen dan 322 ASN tak hadiri apel tanpa keterangan.
#PrayforCisolok, Puluhan Warga Diduga Masih Tertimbun Longsor di Cisolok Sukabumi https://t.co/t7jalbrcve
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 31, 2018
Wakil Walikota Cimahi Ngatiyana, mengatakan, tingkat kehadiran apel kali ini memang cukup tinggi meskipun belum mencapai 100 persen, sehingga pelayanan langsung berjalan.
"Belum 100 persen yang hadir, tapi yang hadir kali ini cukup tinggi persentasenya sekitar 90 persen hadir," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah.
Adanya peningkatan jumlah ASN yang hadir tersebut, karena saat banyak ASN yang tidak hadir setelah libur Natal, pihaknya langsung melakukan sidak ke setiap ruang kerja ASN.
"Saat itu saya sampai kontrol ke ruang-ruang dinas, ternyata banyak yang enggak ikut apel padahal sudah absen finger print. Jadi saya berikan peringatan, saat ini dampaknya bagus banyak yang hadir," katanya.
Ngatiyana mengatakan, jika ASN hadir di kantor maka wajib ikut apel kecuali bagi mereka yang dinas luar atau tugas lapangan sesuai tugas yang diberikan atasan.
• Dari 22 Perda yang Ditargetkan DPRD Kota Cimahi, 2 Perda Tidak Rampung pada Tahun 2018
"Begitupun ASN yang tidak hadir saat apel kali ini mungkin masih dinas luar. Tapi kalau sudah hadir tapi tidak apel, kan itu enggak bagus," ucapnya.
Plt Kepala Badan Pengelolaan dan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi Harjono, mengatakan, terkait minimnya tingkat kehadiran apel ASN di akhir tahun 2018, pihaknya langsung menyisir SKPD.
"Di tahun 2018 Pemkot Cimahi memberhentikan satu orang personel Dinas Pol PP dan dua orang Dinas Pendidikan karena tidak masuk kerja lebih dari 70 hari," katanya.
Selain itu, lanjutnya, ada tiga orang Dinas Pol PP yang diturunkan pangkat selama 3 tahun, tetapi apabila dari 3 Januari 2019 tidak masuk kerja maka akan langsung diberhentikan karena 46 hari tidak masuk kerja.
"Kami juga menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap empat orang ASN yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.
• Jadi Pelopor Pembubidayaan Bonsai di Bandung, Ini Cerita Ade Hingga Bonsainya Dijual ke Luar Negeri


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-di-Balai-Kota-Band.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin-saat-menyampaikan-sambutan-dalam.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gubernur-Jabar-Dedi-Mulyadi-memberikan-keterangan-kepada-wartawan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Bus-Rapid-Transit-Metro-Trans-Jabar-di-halte.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20251029_GANI_Bank_BJB_02.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20251029_GANI_Bakmi_Festival_06.jpg)