Kondisi Terkini Kesehatan Habib Bahar bin Smith di Tahanan, Dapat Kunjungan Keluarga dan Jamaah

Habib Bahar bin Smith sudah 14 hari di tahanan Polda Jabar. Habib Bahar ditahan karena kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor.

Penulis: Ery Chandra | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith kini ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Mapolda Jabar), di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, sejak Selasa (18/12/2018) lalu.

Setelah empat belas hari ditahan di Mapolda Jabar, Habib Bahar bin Smith dalam keadaan sehat.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.

"Dalam keadaan baik dan sehat," ujar Aziz secara singkat, saat dihubungi Tribun Jabar, melalui ponselnya, di Kota Bandung, Senin (31/12/2018), malam.

Aziz mengatakan Habib Bahar juga dapat dijenguk di Polda Jabar. Bahkan beberapa kerabat dekat dan jamaahnya telah datang menyambangi.

"Ada keluarga dari Jakarta yang datang. Yang terakhir dari jamaah beliau," kata Aziz.

Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith, di Sel Penjara Sendirian dan Jarang Bicara dengan Tahanan Lain

Sebelum Dipenjara, Habib Bahar bin Smith Singgung Pilpres 2019: Ngikut Capres yang Diangkat Ulama

Sementara itu, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan. Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, Polisi juga langsung mengeluarkan surat penahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Polisi korban penganiyaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith berinisial Za dan CAJ (17).

Pelapor dugaan penganiayaan tersebut ialah Jamal yang merupakan ayah dari Za.

Kejati Terima Berkas Perkara Habib Bahar

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Radja Nafrizal mengatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara tahap pertama kasus penganiayaan dengan tersangka Habib Bahar bin Smith.

"Dari Polda Jabar kami telah menerima perkara tersangka BS. Berkas perkara tahap pertama sudah kami terima seminggu lalu," ujar Radja di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/12/2018).

Ia mengatakan, kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, sehingga berkas perkaranya diterima oleh Kejari Cibinong. Kasus ini ditangani Polres Bogor namun belakangan ditangani Polda Jabar.

"Yang menangani Kejari Cibinong, Bogor. Sekarang sedang dalam proses pra penuntutan, sudah siapkan jaksa peneliti. Kalau sudah lengkap nanti segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

 Ini Harapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada Tahun 2019

Dilihat dari tempat kejadian perkara penganiayaan oleh Habib Bahar bin Smith yakni di Kabupaten Bogor, maka sesuai locus de licti akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bogor.

"Sidang di Bogor, tapi karena menarik perhatian publik, saya dapat indikasi mungkin akan disidangkan di Bandung, tapi itu baru indikasi," ujarnya.

 Mau Tahun Baruan di Bandung Sambil Lihat Kembang Api? Tiga Spot Ini Cocok Banget

Di persidangan, pihaknya juga sudah menyiapkan jaksa-jaksa yang akan melakukan penuntutan terhadap kasus itu. "Nanti jaksa penuntutnya Kepala Kejari Cibinong di-backup jaksa dari Kejati Jabar," ujar dia

Surat Habib Bahar untuk Santi

Di balik jeruji besi atau penjara tahanan Polda Jabar, Habib Bahar bin Smith masih teringat dengan anak-anak asuhnya di Pondok Pesantren Taju Alawiyyin.

Dari balik jeruji besi itu, Habib Bahar bin Smith menuliskan surat kepada para santri yang dianggap sebagai anak-anaknya.

Selembar surat itu ditulis tangan langsung oleh Habib Bahar bin Smith.

Isinya sangat menyentuh hati. Habib Bahar bin Smith menyemangati santri-santri di Pondok Pesantren Taju Alawiyyin, untuk tetap giat belajar meski dirinya tak hadir di sana.

Berikut isi lengkap surat Habib Bahar bin Smith yang ditulis dari penjara tahanan Mapolda Jabar:

"Kepada seluruh Santri2 Ponpes Taju Alawiyyin hendaklah kalian selalu semangat dalam menuntut ilmu, jangan menyerah dan jangan putus asa walaupun dalam keadaan ketiadaan saya di pondok,

kalian adalah anak2 saya semua, walaupun saya ada di balik jeruji besi yaitu penjara, tapi mata hati saya selalu melihat kalian, saya mencintai kalian melebihi kecintaan saya kepada diri saya da keluarga saya.

Pertahankan pondok pesantren, pondok pesantren Taju Alawiyyin harus tetap berdiri kokoh denga adanya atau tanpanya saya.....!!! sir wala taqit....wassalamualaikum wrb. Bahar bin Smith. Polda Jabar 20.12.2018," tulisnya dalam surat tersebut.

 Habib Bahar bin Smith Ditahan di Mapolda Jabar, Begini Kondisi Habib Bahar di Dalam Sel Tahanan

 Tanggapan Mahfud MD Ketika Fadli Zon Sebut Kasus Habib Bahar bin Smith Sebagai Kriminalisasi Ulama

Surat ditulis tangan itu awalnya beredar di media sosial.

Apakah benar surat tersebut ditulis langsung oleh Habib Bahar bin Smith?

Menanggapi hal tersebut, seorang Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar membenarkan surat tersebut adalah langsung ditulis Bahar.

"Iya langsung ditulis dari tahanan Mapolda Jabar," kata Aziz Yanuar saat dihubungi TribunJabar, Sabtu (22/12/2018).

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018.
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Aziz menjelaskan bahwa surat tersebut dititipkan kepada simpatisannya yang menjenguk Habib Bahar bin Smith ke tahanan Mapolda Jabar.

"Surat tersebut sepengetahuan kami pengacaranya. Ketika simpatisan menjenguk Bahar bersama kami pengacara dan tokoh lainnya," kata Aziz Yanuar.

Bagaimana kondisi Habib Bahar bin Smith saat ini?

Habib Bahar bin Smith telah ditahan di Mapolda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus dugaan melakukan penganiayaan sejak Selasa (18/12/2018).

 Jerinx Bikin Status di Twitter, Bilang Ingin Dipertemukan dengan Habib Bahar bin Smith

 Selama Ditahan di Mapolda Jabar, Habib Bahar bin Smith Dibesuk Sejumlah Tokoh

Saat ditanya terkait perlakuan pihak Polda Jabar kepada Bahar selama ditahanan, Aziz mengatakan bahwa Bahar mendapat perlakuan yang sama.

"Hak-haknya semua terpenuhi dan sama. Beliau taat hukum dan sangat hormati proses hukum," katanya.

Terkait makanan yang dikonsumsi Bahar di Mapolda Jabar, Aziz mengatakan bahwa kliennya tidak mempermasalahkan apa yang telah disajikan, meskipun setiap ada yang menjenguk Bahar, pasti membawa makanan.

Azin menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Bahar masih sehat dan tetap semangat.

Diduga Jadi Dalang Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith diduga sebagai aktor intelektual kasus penganiayaan yang dilakukan di Pesantren Tajul Alawiyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12/2018).

Polisi menduga Habib Bahar bin Smith "dalang" atau aktor intelektual dari semua proses penganiayaan terhadap dua remaja di pesantren itu.

Dugaan jadi aktor intelektual itu didasarakan pada keterangan, Habib Bahar bin Smith yang menjemput hingga melakukan penganiayaan terhadap korban MHU (17) dan ABJ (18).

“Karena dia (BS) aktor intelektual di peristiwa itu (penganiayaan). Dan korban dia ini anak-anak lho. Ini soalnya pasal yang dikenakan, bukan KUHP saja, tetapi juga pasal-pasal perlindungan anak,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018), seperti dikutip dari Kompas.com

Dedi Prasetyo mengatakan, peran Habib Bahar bin Smith sebagai aktor intelektual menjadi pertimbangan penyidik Polda Jabar untuk melakukan penahanan.

Menurut Dedi, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Bahar bin Smith itu lebih berat dibandingkan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis yang ditangani Bareskrim Polri.

Dedi menuturkan, tersangka Bahar, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua korban di sejumlah lokasi.

 Habib Bahar bin Smith Ditahan di Mapolda Jabar, Ini Kasus-kasus yang Pernah Menyeret Namanya

 Lewat Keterangan Polisi, Habib Bahar bin Smith Disebut Mau Melarikan Diri dan Ganti Nama Jadi Rizal

Penganiayaan dilakukan di pesantren, lapangan, serta di dalam mobil.

Atas dasar itu, kata dia, penyidik menjerat Bahar bin Smith dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik ini, bahwa tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana. Kami menggunakan perspektif penegakan hukum bukan yang lain-lain,” tutur Dedi.

“Ini murni perbuatan melawan hukum dan polisi melihatnya dari fakta hukum yang ditemukan di TKP dari suatu peristiwa pidana itu,” sambung Dedi.

Seperti diketahui, hingga saat ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial.
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Habib Bahar bin Smith Pukul Wajah Korban

Habib Bahar bin Smith melakukan pemulukan terhadap dua remaja di bagian wajah.

Akibat pemukulan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith, dua korban MKU (17) dan CAJ (18) mengalami luka lebab di bagian wajah.

Selain memukul di wajah korban, Habib Bahar bin Smith juga menyuruh korban berduel.

Setelah meminta kedua korban berduel, Habib Bahar bin Smith menggunduli rambut keduanya.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar, seusai pemeriksaan Habib Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018).

 Fadli Zon Singgung Rezim Tangan Besi, Sebut Kasus Habib Bahar bin Smith adalah Kriminalisasi Ulama

 BREAKING NEWS - Kapolda Jabar: Habib Bahar bin Smith Resmi Ditahan

Peritiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith itu kemudian menjadi viral di Yotube.

Video tersebut kemudian menjadi salah satu alat bukti menahan Habib Bahar bin Smith.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar terhitung Selasa (18/12/2018).

"Tersangka BS (Habib Bahar bin Smith) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar (18/12/2018).

Hal senada juga dikatakan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus, bahwa tersangka Habib Bahar bin Smith sudah ditahan Mapolda Jabar.

Pernyataan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Kuasa Hukum dari tersangka yang bernama Aziz Yanuar.

Ia mengatakan bahwa kliennya belum ditahan, hanya saja masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan masih didampingi kuasa hukum.

"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus.

Habib Bahar bin Smith ditahan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan enam orang tersangka serta tiga orang menjadi korban sekaligus pelapor. Tersangka ada yang ditahan di Polres Bogor dan di Mapolda Jabar.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Pesantren Tajul Alawiyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Sabtu (01/12/2018).

Dir Reskrimum Polda Jabar juga memaparkan di hadapan wartawan sejumlah foto-foto tindakan tersangka kepada korban serta kondisi korban pasca mengalami kekerasan dari para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan atau pasal 80 UU tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved