Pelajar SMA di Ciamis Dicekoki Miras, Lalu Diminta Layani Dua Laki-laki, Cuma Dibayar 'Receh'
Pelajar SMA di Ciamis dicekoki minuman keras. Dalam keadaan mabuk dijual ke dua pria hidung belang. Dia terima Rp 150 ribu, sebagian diambil germo
Penulis: Andri M Dani | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR/ANDRI M DANI
Ny Es (56) dan keponakannya AG (24) warga Sucen Cibenda Parigi Pangandaran diciduk polisi, kedua diduga telah menjual anak di bawah umur kepada hidung belang. Korban sebelumnya dicekoki minuman keras.
Kejadian tersebut terungkap menurut kapolres setelah orang tua korban melapor karena tidak terima perbuatan yang telah menimpa anaknya.
Polres Ciamis, menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, masih mendalami kasus yang melibatkan tersangka Ny Es, AG dan D tersebut tentang kemungkinan adanya tersangka atau korban lainnya.
Tersangka Ny Es, AG dan D dijerat ketentuan pasal berlapis pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 76 (i) jo pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara (andri m dani)