Pengakuan Fahmi Darmawansyah Soal Beri Mobil Mewah pada Wahid Husen: Ya Itu Benar, Inisiatif Saya

Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengakui telah memberi mobil mewah

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribun Jabar/Mega Nugraha Sukarna
Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah yang mendekam di Lapas Sukamiskin, menjalani sidang dakwaan kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Rabu (12/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengakui telah memberi mobil mewah merk Mitsubishi Triton pada Wahid Husen, saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin sebagai terpidana kasus suap pada pejabat Bakamla.

"Soal mobil (untuk Wahid Husen) benar, inisiatif sendiri," ujar Fahmi Darmawansyah seusai menjalani sidang dakwaan di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2018).

Sejumlah wartawan juga mencecar suami Inneke Koesherawati itu dengan pertanyaan soal kamar berukuran 2 meter x 3 meter yang digunakan Fahmi Darmawansyah untuk berhubungan suami istri dengan Inneke Koesherawati, atau lebih dikenal dengan sebutan bilik asmara.

Kamar bilik asmara ini bahkan disewakan untuk hal yang sama ke orang lain sebesar Rp 650 ribu.

Namun, Fahmi Darmawansyah enggan berkomentar soal bilik asmara.

Untuk mengelola bilik asmara itu, dilibatkan terdakwa Andri Rahmat yang juga narapidana Lapas Sukamiskin dalam kasus pembunuhan.

 Food Lover! Yuk Cicipi Nasi Goreng Merah Ayam Khas Makassar di Restoran Konro Daeng Bandung

"Nanti saja lihat di persidangan," ujar Fahmi. Dalam dakwaan jaksa, tidak hanya mobil, Fahmi juga memberikan uang pada Wahid agar bisa leluasa keluar masuk Lapas. Hanya saja, ia mengaku baru mengenal Wahid 

"Saya belum lama mengenal Wahid Husen. Selebihnya nanti saja di persidangan," ujar Fahmi. Dalam dakwaan jaksa, Fahmi dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.

Kemudian dakwaan subsidair, Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana‎ Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, tengah menunjukkan kondisi terkini didalam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Minggu (16/9/2019).
Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, tengah menunjukkan kondisi terkini didalam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Minggu (16/9/2019). (Tribun Jabar/ Ery Chandra)

Kalapas Sukamiskin Bicara soal Bilik Cinta atau Bilik Asmara

Penanganan kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini, jadi paling fenomenal.

Wahid Husen sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (5/12/2018). Fakta‑fakta mengejutkan terkuak.

Mulai dari penyalahgunaan pemberian izin keluar bagi terpidana Fahmi Darmawansyah, TB Chaeri Wardana atau Wawan dan Fuad Amin, penerimaan uang dan barang suap dari ketiga terpidana pada Wahid Husen hingga kamar khusus berukuran 2x3 meter yang dibuat Fahmi Darmawansyah untuk hubungan suami istri.

Fahmi Darmawansyah adalah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved