Banyaknya Zona Merah Narkoba, Anne Ratna Mustika Sebut Purwakarta Butuh BNNK

Setidaknya hampir 11 dari 17 kecamatan di Purwakarta yang menjadi zona merah rawan peredaran dan penggunaan narkoba.

Penulis: Haryanto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Haryanto
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat ditemui di Komplek Pemda Purwakarta, Nagri Kidul, Purwakarta pada Kamis (13/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Merujuk banyaknya wilayah yang menjadi zona merah peredaran narkoba, Kabupaten Purwakarta perlu memiliki Badan Narkoba Nasional Kabupaten (BNNK) Purwakarta.

Setidaknya hampir 11 dari 17 kecamatan di Purwakarta yang menjadi zona merah rawan peredaran dan penggunaan narkoba.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, wilayah baru sebatas badan narkoba kedaerahan setingkat kabupaten.

Hal tersebut dikatakannya usai menghadiri kegiatan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Kegiatan tersebut digelar di Gedung Sawala Yudistira, Komplek Pemda Purwakarta, Nagri Kidul, Purwakarta pada Kamis (13/12/2018).

"Seharusnya sih sudah ada pembentukan BNNK, karena banyaknya kasus dan luasnya penyebaran narkoba di Purwakarta ini," kata Anne.

Meski baru sebatas BNK, badan tersebut harus menjadi koordinator semua gerakan anti narkoba di Purwakarta agar terintegrasi.

Pastikan Harga Menjelang Natal, Walikota Tasikmalaya Lakukan Inspeksi Mendadak di Pasar Cikurubuk

Namun, jika tak ada pembentukan BNNK oleh Pemerintah Pusat, maka pihaknya akan cukup kesulitan.

Ia juga menyebut, banyak pihak yang yang berkomitmen untuk mengurangi peredaran narkoba, pembentukan lembaga yang lebih besar harus disegerakan.

"Untuk mengurangi hingga menghilangkan penyebaran narkoba, harus serius penangananya. Harus ada lembaga yang sangat fokus pada hal itu," ucapnya.

Dikonfirmasi ditempat yang sama, Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Sufyan Syarif menjelaskan bahwa pembentukan BNNK adalah tanggung jawab negara.

Hadirnya BNNK pun perlu dilakukan penilaian tersendiri oleh pihak pemerintah pusat.

Penilaian tersebut, kata Sufyan, meliputi kemampuan operasional, penyiapan fasilitas, hingga personilnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved