Wawan Ikut Beri Suap pada eks Kalapas Sukamiskin, Uang Suap Dipakai Perjalanan Dinas Sampai Makan

Suap yang diberikan Wawan bertujuan agar Wawan bebas mengurus izin keluar dari Lapas Sukamiskin, tempatnya menjalani hukuman.

Kompas.com
Tubagus Chaeri Wardhana 

TRIBUNJABAR.ID - Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ikut terseret kasus eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Wawan disebut turut memberikan suap berupa uang pada Wahid Husein.

Suap yang diberikan Wawan bertujuan agar Wawan bebas mengurus izin keluar dari Lapas Sukamiskin, tempatnya menjalani hukuman.


Dilansir dari Tribunnews.com, dari dakwaan Wahid Husein yang telah dibacakan jaksa KPK, Rabu (5/12/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor Bandung, terungkap sejumlah uang penerimaan dari Wawan.

"Atas berbagai kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas, terdakwa menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra," kata jaksa KPK.

Oleh terdakwa Wahid Husein, uang suap dari Wawan digunakan untuk membayar makan, perjalanan dinas dan lainnya, seperti :

1. 25 April 2018 Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah

2. 26 April 2018 Rp 1 juta untuk membayar makanan kambing kairo

3. 30 April 2018 Rp 730 ribu untuk membayar makan sate Haris.

Foodlover! Cuma di Bandung, Spiderman Jualan di Festival Bakso Juara 2018 [VIDEO]

4. 7 Mei 2018 Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa

5. 9 Mei 2018 Rp 20 juta

6. 28 Mei 2018 Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah.

7. 4 Juni 2018 sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan Rp 2 juta untuk membeli parsel.

8. 11 Juni 2018 Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa Wahid Husein ke Jakarta

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved