Wawan Izin Keluar Lapas Sukamiskin Berkali-kali, Ini Daftar Imbalan Uang untuk Mantan Kalapas
Wahid Husen mengetahui bahwa ijin yang diajukan Wawan, sengaja disalahgunakan. Wawan memberikan banyak imbalan untuk mendapatkan izin
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupaka warga binaan (narapidan) yang mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2015 atas berbagai kasus yang dilakukannya.
Berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa selama ditahan, Wawan memiliki asisten pribadi yang bertugas mengurus surat izin berobat dan ijin luar biasa yang diperoleh dari Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin pada saat itu.
Wahid Husen mengetahui bahwa ijin yang diajukan Wawan, sengaja disalahgunakan.
Wawan meminta izin pada 05 Juli 2018 untuk mengunjungi Ibunya yang sakit di Serang, Banten, namun pada faktanya digunakan untyk menginap di suatu hotel di Kota Bandung selama dua hari.
Atas kemudahan-kemudahan tersebut, Wawan memberikan imbalan kepada Wahid Husen yang diberikan kepada asisten Wahid berupa :
• Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Terancam 20 Tahun Penjara [VIDEO]
• 2 Harimau di Kebun Binatang Semarang Lepas dari Kandangnya, Petugas Lari Tunggang-langgang
1. Pada 25 April 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran di Bandung.
2. Pada 26 April 2018 diberikan uang Rp 1 Juta untuk membayar makanan Kambing Kairo.
3. Pada 30 April 2018 diberikan uang Rp 730 ribu untuk membayar sate.
4. Pada 7 Mei 2018 diberikan uang Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid Husen.
5. Pada 09 Mei 2018 diberikan uang Rp 20 juta.
6. Pada 28 Mei 2018 diberikan uang Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di restoran.
7. Pada 04 Juni 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran dan Rp 2 juta untuk membeli parsel.
8. Pada 11 Juni 2018, diberikan uang Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Jakarta.
9. Pada 21 Juni 2018, diberikan uang Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Cirebon.
10. Pada akhir Juni 2018 diberikan uang Rp 20 juta.
• Daftar Kandidat Terbaik Liga 1 2018, Ada Pelatih dan Pemain Persib Bandung
• Kisah Soeharto Jadi Panglima Mandala, Strategi Tempurnya Bisa Bebaskan Papua
Wawan juga meminta izin berobat ke RS Rosela, Karawang pada 16 Juli 2018, namun disalahgunakan Wawan.
Ambulans yang digunakan, bukan mengantarkan ke RS Rosela melainkan menunu Rs Hermina Arcamanik Bandung.
Setelah tiba di Rs Arcamanik Bandung, Wawan berpindah mobil dan beranjak menuju rumah Atut yang merupakan kakak perempuannya di Jl Suralaya Bandung.
Mulai Sel Mewah hingga Kamar Kencan
Terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah kembali terlibat kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Fahmi Darmawansyah pun turut jadi terdakwa dalam kasus itu bersama Wahid Husen.
Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017.
Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) terungkap, Fahmi Darmawansyah diberikan fasilitas istimewa.
"Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK.
• Syahrini Berani Buka Suara Setelah Santer Dikabarkan Dekat dengan Mantan Luna Maya, Reino Barack
Menurut jaksa, Fahmi memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah. Andri Rahmat merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara. Selain Andri, Fahmi juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Chandra.
"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan. Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar dia.
Fakta lain yang mengejutkan, dikatakan jaksa, Wahid juga membolehkan Fahmi membangun saung dan kebun herbal di dalam areal lapas serta membangun ruangan berukuran 2 meter x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.
"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi.
Apalagi keistimewaan yang diberikan Wahid pada Fahmi? Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas. Seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.

"Namun setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.
Jaksa menyebut, segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat Fahmi ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat. Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin. Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.
Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.
• Kecelakaan NH Dini Sampai Meninggal, Taksi yang Ditumpanginya Terhantam Truk yang Berjalan Mundur
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.