Sidang Mantan Kalapas Sukamiskin

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Terancam 20 Tahun Penjara [VIDEO]

"Eksepsi hanya memperlambat waktu saja. Sistem eksepsi yang diajukan hanya formil,..."

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG-"Eksepsi hanya memperlambat waktu saja. Sistem eksepsi yang diajukan hanya formil, kalau materiil tidak bisa eksepsi," kata Firma Uli Silalahi, (05/12/2018).

Demikian pengacara Wahid Husen, mantan kalapas Sukamiskin saat ditemui seusai persidangan menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (JPU KPK).

Firma mengaku akan mencari fakta meteriil.

Dalam dakwaan Jaksa, dituduhkan kepada Wahid Husen ialah semacam gratifikasi berupa uang, mobil, yang diterima Wahid sebagai timbal balik atas fasilitas yang diberikan kepada warga binaan Lapas Sukamiskin.

Terima Duit dan Mobil dari Narapidana, Wahid Husein :Saya Hanya Manusia Biasa, Saya Khilaf

"Betul atau tidaknya fasilitas tersebut diberikan, nanti kita uji kepada saksi yang mengalaminya. Kami belum bisa menyampaikan tentang a,b,c,d nya sebelum diungkap di Pengadilan," katanya.

Rencananya sidang mantan kalapas Sukamiskin selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2018). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved