Breaking News
BREAKING NEWS: Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Semak-semak di Cirebon Sudah Tertangkap
Polres Cirebon menangkap pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di semak-semak di wilayah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Polres Cirebon menangkap pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di semak-semak di wilayah Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Mayat wanita yang diketahui bernama Ruhyatun (37) itu ditemukan pada Sabtu (1/12/2018) kira-kira pukul 06.00 WIB.
"Kami berhasil meringkus pelaku yang berinisial ES (30) pada Selasa (4/12/2018) malam kira-kira pukul 20.00 WIB," ujar Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto ketika konferensi pers di Mapolres Cirebon, Jl R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (5/12/2018).
Ia mengatakan, ES ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Suhermanto juga memastikan ES seorang diri saat melakukan aksinya membunuh korban.
• Menang Tipis 1-0 Atas PSCS Cilacap, Persib Bandung Hanya Mampu Lepaskan 2 Tembak ke Gawang
• Kepala BKN Sebut Menjadi PNS Berat karena Harus Melayani Masyarakat
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ES membunuh korban sebelum membuang mayatnya di semak-semak.
Saat itu, ES memukul dahi korban dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia menggunakan kunci stir mobil sebanyak dua kali
Hal itu, kata Suhermanto, dilakukan untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/11/2018) malam di Jalan Brigjend Dharsono, Kota Cirebon.
Bahkan, sebelum membuang mayat korban, ES sempat menusuk leher korban sebanyak lima kali menggunakan obeng.
Hari Ini Sidang Gugat Cerai Gading Marten dan Gisel, Ini Alasannya Memutuskan Berpisah https://t.co/UiaCxc558a via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 5, 2018
"ES dan korban mempunyai hubungan gelap, padahal mereka sudah punya pasangan yang sah," kata Suhermanto.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah aksi ES melakukan pembunuhan terencana atau bukan.
Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, mobil Toyota Escudo berpelat nomor E 1714 VA, kunci stir mobil, pakaian yang digunakan ES saat membunuh korban, ponsel, dan lainnya.
"ES dijerat pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Suhermanto.