Perusahaan Perkebunan Ini Meminta Jangan Ada Pengerahan Massa Kuasai Lahan HGU
Pengelola lahan mengendus ada pihak yang akan menggunakan segala cara untuk menduduki lahan perkebunan secara illegal
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pengelola PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) meminta oknum jangan memanfaatkan situasi dengan memobilisasi petani untuk menguasai lahan hak guna usaha (HGU) yang saat ini sedang ditata PT MPM.
PT MPM mengendus ada pihak yang akan menggunakan segala cara untuk menduduki lahan perkebunan secara illegal, hal tersebut dibuktikan dengan memobilisasi massa untuk melakukan unjuk rasa di Kanwil Badan Pertanahan/ATR Jawa Barat, Bandung, kemarin.
"Sebaiknya sekelompok masa itu tidak melakukan gerakan yang aneh-aneh. Sebab, perbuatan mereka dengan menguasai dan mengelola lahan perkebunan milik PT MPM secara illegal itu merupakan tindakan melawan hukum," kata kuasa hukum PT MPM Ariano Sitorus BAC, SH, MH, Selasa (27/11/2018).
Ariano meminta agar sekelompok orang yang menempati lahan PT MPM agar segera mengosongkan.
"Sebenarnya kalau mereka mau memanfaatkan lahan kami untuk kepentingan berkebun, silakan saja tapi harus seizin PT MPM," katanya.
PT MPM menerima kabar sekitar 150 massa yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Petani di wilayah Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur pergi ke Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, Bandung.
• Kuasa Hukum Sebut Peluang Gisella Anastasia dan Gading Marten Rujuk
Diduga Massa yang diduga dimobilisasi oleh sekelompok orang tak bertanggungjawab itu berkumpul di sekitar Jalan Hanjawar Kampung Hanjawar Rt 01/10 Desa Palasari, Kecamatan Cipanas.
Massa yang dimobilisasi ini mengaku sebagai petani penggarap lahan di atas lahan PT Maskapai Perkebunan Moelia.
Menurut informasi yang diperoleh dari lapangan, aksi unjuk rasa yang dimotori sekelompok orang itu bertujuan untuk meminta perlindungan dari pihak Kanwil BPN, karena menurut para penggarap bahwa lahan yang di garapnya itu dinilai lahan perkebunan teh Ciseureuh yang sudah tidak produktif.
Ariano mengatakan, tanah yang secara hukum saat ini dikelola PT MPM, bukan tanah telantar.
Tetapi merupakan kawasan perkebunan yang sedang ditata ulang. Selama dalam penataan ini, tanah MPM banyak diganggu dan dijarah oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab, termasuk oknum petani berdasi.
• Guru Inspiratif Nono Daryono Kumpulkan Zakat Hingga 36 Juta Lalu Dibagikan ke Fakir Miskin
"Kami ingatkan kepada semua pihak untuk lebih menghormati hukum. Kami juga ingatkan kepada BPN/ATR bahwa yang harus dilindungi justru kami sebagai pemegang HGU atas tanah perkebunan seluas 1.020 hektare itu," katanya.
Ariano juga minta para pejabat ATR/BPN lebih cermat menyikapi demo bentukan ini dan membuka mata atas kasus-kasus penjarahan lahan perkebunan milik PT MPM yang sudah berlangsung lama.
"Dua minggu lalu, sekelompok orang tak bertanggungjawab itu menghadang orang tim sosialisasi PT MPM yang akan meninjau lokasi. Dan pada saat kejadian penghadangan, beberapa anggota TNI dan Polri yang diundang untuk mendampingi tim sosialisasi berusaha merelai massa yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan," katanya.
Ariano menjelaskan, terkait kehadiran aparat TNI dan Polri di lokasi perkebunan PT MPM karena merasa ada oknum orang yang tak bertanggungjawab memelintir informasi itu dan disampaikan ke Panglima TNI melalui WA, seolah-olah ada aparat TNI yang ikut-ikutan.
• Yuk Belanja Asyik di Acara Brightside Market Vol III di Ciwalk Kota Bandung, Ada 40 Tenan Kece
"Kami ini korban penjarahan, jadi kami minta perlindungan hukum selama melakukan pendataan dan penertiban atas tanah milik kami yang selama ini dijarah orang," katanya. (fam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/masalah-lahan-di-cianjur.jpg)