Polres Indramayu Ringkus Komplotan Residivis Begal Sadis Lintas Provinsi
ajaran Polres Indramayu berhasil membekuk komplotan begal sadis lintas provinsi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Indramayu berhasil membekuk komplotan begal sadis lintas provinsi.
Bahkan, petugas terpaksa menghadiahi timah panas kepada empat anggota komplotan itu.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas, keras, dan terukur karena mereka melakukan perlawanan serta membahayakan," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (21/11/2018).
Ia mengatakan, empat orang komplotan itu masing-masing berinisial ID (20), SK (25), SP (35), dan IB (35).
Mereka berasal dari Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Bahkan, keempatnya merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan lintas provinsi.
"Komplotan ini biasa beraksi saat dinihari, kira-kira pukul 03.00 WIB - 04.00 WIB," ujar M Yoris MY Marzuki.
• Satreskrim Polres Bandung Amankan 29 Sepeda Motor dari 4 Residivis yang Satu di Antaranya Ditembak
Ia mengatakan, modus para pelaku adalah saat jalanan sepi mereka akan memepet dan mengancam korbannya agar berhenti.
Bahkan, komplotan tersebut tak segan-segan melukai para korbannya menggunakan senjata tajam.
Karenanya, tak jarang para pelaku menganiaya korbannya sebelum merampas semua barang berharga.
Yoris mengakui wilayah operasi komplotan tersebut tidak hanya di Kabupaten Indramayu.
• Pelatih dan Pemain Sepakat Damai tapi Fernando Soler Kini Jadi Misteri, Tak Diketahui Keberadaannya
Namun, komplotan itupun sering kali melakukan aksinya di wilayah Jabodetabek.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini telah beraksi sebanyak tujuh kali," kata M Yoris MY Marzuki.
Di antaranya, tiga di Indramayu, satu di wilayah hukum Polres Cirebon, dan tiga lainnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
• Terkait Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi, Menlu Iran Ejek Pernyataan Donald Trump
Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita 10 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka.
"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman lebih dari 12 tahun penjara," ujar M Yoris MY Marzuki.