Layanan SIM Keliling Polres Cimahi Hadir di Leuwigajah

Layanan SIM keliling tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

TRIBUNJABAR.CO.ID/HILMAN KAMALUDIN
Mobil SIM Keliling Polres Cimahi di Alun Alun Cimahi, Senin (30/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Bundaran HI Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Rabu (21/11/2018).

Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari dokter.

Pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Layanan SIM keliling tersebut dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com. (*)

Hari Ini, Nasib Timnas Indonesia di Piala AFF 2018 Ditentukan Filipina vs Thailand

Tersangka Pembunuh Dufi di Bogor Ditangkap, Bawa Ponsel hingga Buku Tabungan Korban

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved