Buku Nikah Bakal Diganti oleh Kartu Mirip ATM, Begini Kata MUI Jabar
Rencana penggantian buku nikah menjadi kartu nikah telah disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rencana penggantian buku nikah menjadi kartu nikah telah disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran aplikasi manajemen nikah di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2018), menjelaskan, ukuran kartu nikah ini layaknya kartu ATM atau kartu tanda penduduk (KTP).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mempelajari dan mendapatkan info secara lengkap.
Dia pun belum bisa menyampaikan pandangannya terkait rencana penggantian buku nikah tersebut.
"Kita belum mempelajari dan info lengkap terkait kartu tersebut, tapi MUI tentu membuat penyataan, tapi harus mempelajari dulu ya biasanya. Soal pandangan, kami pun belum bisa (berkomentar) karena belum memahami dan melihat dan masih mempelajari," ujar Rafani saat dihubungi, Senin (12/11/2018).
Lebih lanjut dia menjelaskan, kemungkinannya rencana penggantian buku nikah akan dibahas di rakernas MUI pada tanggal 21 November 2018.
Pembahasan fatwanya pun, ujarnya, pasti akan dilakukan.
• PT KAI Beri Diskon Khusus untuk Pembelian Tiket Kereta di Acara Rail Run di Cirebon
"Kalau masalah kaya gini biasanya MUI pusat mengundang, mungkin nanti dibicarakan di rakernas tanggal 21 dan itu akan diagendakan. Jadi nanti akan saya cek apa itu diagendakan karena nanti akan ada pembahasan fatwa, pasti akan diputuskan itu," ujarnya.
Dikutip dari Wartakota, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklaim, pengganti buku nikah tersebut akan lebih praktis saat dibawa ke mana saja.
"Kita (Kemenag) ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian. Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku," ujarnya.
Kenapa Hari Ayah Diperingati pada 12 November? Begini Sejarahnya https://t.co/x0LhMMSjYa via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 12, 2018
Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, pada kartu nikah yang didapat pasangan suami istri, berisi data pernikahan yang tercatat dalam buku nikah.
Pemaknaan yang baik terhadap esensi dan substansi pernikahan, lanjutnya, perlu di-back up dengan sistem informasi yang baik.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir akan keaslian kartu nikah.
Victor Igbonefo Ingin Bawa Persib Bandung Juara Liga 1, Siap Tampil Habis-habisan di 4 Laga Tersisa https://t.co/0YC9zyYDvU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 12, 2018
Pasalnya, data kartu nikah layaknya e-KTP yang tidak bisa dimanipulasi.
"Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi website ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua tiga KTP karena data penduduk kita belum baik tapi sekarang e-KTP susah orang punya KTP ganda," ujar Lukman Hakim Saifuddin.