Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi saat Mengambil Sabu yang Ditempel di Gang di Bandung
Penangkapan tersangka berlangsung sekira pukul 22.00 WIB yang disaksikan oleh lima orang saksi.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Heri Sopandi (30) ditangkap Satuan Narkoba Polres Bandung di Jalan Terusan Kopo-Soreang, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jumat (19/10/2018).
Kasat Narkoba Polres Bandung AKP Wahyu Agung menjelaskan bahwa Heri diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
"Total berat keseluruhan sabu yang kami sita ialah sekira 42,52 gram yang telah dikemas pelaku menjadi 6 paket kecil sabu di bungkus lakban warna biru, 5 paket kecil sabu di bungkus lakban warna merah, 3 paket kecil sabu di bungkus lakban warna biru, dan satu paket kecil sabu yang di bungkus plastik klip warna biru," kata AKP Agung Wahyu kepada Tribun Jabar, Senin (22/10/2018).
Anak Usia 3,5 Tahun Terkunci Dalam Mobil Seharian di Area Apartemen, Saat Ditemukan Sudah Meninggal https://t.co/igODavUeW7 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 21, 2018
Penangkapan tersangka berlangsung sekira pukul 22.00 WIB yang disaksikan oleh lima orang saksi.
Selain narkotika, pihak Kepolisian juga menyita satu unit ponsel daru tangan tersangka.
Wahyu menjelaskan secara kronologi, anggotanya mendapat informasi di Jalan Terusan Kopo-Soreang, diduga ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Sabu tersebut di dapat melaui cara menerima perintah dari Indra (DPO) untuk mengambil sabu dengan cara di tempel di sebuah gang dekat Apotek Zara Medika, Kecamayan Margahayu, Kabupaten bandung," katanya.
Proses penyelidikan dan penyidikan ditangani oleh Unit I Res Narkoba Polres Bandung.
• Untuk Bisa Mangkal, Para Waria Diwajibkan Setor Rp 50 Ribu/Hari, Ada Uang Pendaftarannya Juga
• Dapatkan Peran Unik Ini di Film Dancing In The Rain, Dimas Anggara Mengaku Sempat Takut