Suporter Tewas di GBLA
Terungkap Kronologi Pengeroyokan Haringga Sirla dalam Sidang Perdana Kasus Ini, Ternyata Di-sweeping
Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di ruang sidang anak
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kronologi awal kasus tewasnya Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dikeroyok sejumlah suporter Persib Bandung di Stadion GBLA, Minggu (23/9/2018), terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung terhadap dua pelaku di bawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun.
Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu surat dakwaan dibacakan JPU Melur Kimaharandika SH.
• Lagi-lagi, Spanduk Kecaman Terhadap PSSI Terpampang di JPO Bandung Indah Plaza Bandung
"Saksi Febri Ramadhan, suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA," ujar JPU Melur saat ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).
Kemudian, saat saksi di luar pagar Stadion GBLA, ia melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib. Saksi melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib dengan cara dicek handphone dan dompet korban.
Penangkapan Bupati Bekasi, Jejak Neneng Hassanah Yasin Sempat Tak Terlacak Satgas KPK https://t.co/gwxOQ30QzG via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 16, 2018
"Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija. Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan "di sini ada The Jak". Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu," ujar jaksa.
Kejadian tersebut dilihat juga oleh saksi Adang Ali yang saat kejadian berada di gerobak cuanki miliknya yang berjarak sekitar 1 meter dari posisi korban dipukuli secara membabi buta.
Kemudian, kata Melur, satu pelaku anak di bawah umur, seorang suporter Persib yang saat kejadian sedang minum kopi di dekat gerbang biru Stadion GBLA, mendengar teriakan di sini ada The Jak. Mendengar keributan itu, pelaku menghampiri sumber keributan dan melihat korban sedang dipukuli sekitar 50 orang yang tidak dikenalinya.
Kian Tak Nyaman Puncaki Klasemen, Persib Bandung Bertemu Djadjang Nurdjaman Pekan Depan https://t.co/kquUJra4wM via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 16, 2018
"Pelaku emosi dan turut memukuli korban ke arah punggung sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong ke arah punggung. Merasa tidak puas, pelaku anak ini mundur membawa keling dan memasangkannya di tangan lalu memukul korban dengan tangan terpasang keling ke arah punggung sebanyak dua kali," ujar jaksa.
Adapun pelaku anak lainnya, juga suporter Persib, saat mendengar keributan, langsung mendekati sumber keributan. Bersama Ceppy Gunawan dan Djoko Susilo (keduanya menjadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah), pelaku anak yang kedua ini ikut memukuli korban sebanyak dua kali dan setelah korban jatuh, pelaku kedua ini menginjak perut korban sebanyak dua kali.
Kedua pelaku anak ini menyadari dan tahu perbuatannya memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong dan alat bantu, dapat menyebabkan korban mengalami luka bahkan meninggal dunia karena menganiaya korban yang sudah tidak berdaya dan berlumuran darah.
Roro Fitria Dapat Musibah Bertubi-tubi, Dari Masuk Penjara, Hingga Puncaknya Sang Ibu Meninggal https://t.co/LVgNpHhnek via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 16, 2018
"Keduanya juga mengakui melakukan kekerasan karena dipicu rasa marah dan permusuhan terhadap korban yang merupakan anggota The Jakmania yang sejak dulu musuh bebuyutan suporter Persib. Sehingga dengan melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku satu dan dua merasa puas bahkan menginginkan korban mati," ujar jaksa.
Kedua pelaku dijerat dakwaan primair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.