Bos PT SBL Hanya Dituntut 1 Tahun, Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara, Begini Kata Jaksa SBL

Aom dan Ery terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena selama persidangan

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun jabar/ Mega Nugraha
Sidang pertama bos PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Aom Juang Wibowo Sastra Ningrat dan Direktur Keuangan PT SBL, Ery Ramdani, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa (17/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut bos PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo dan stafnya Ery Ramdani dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa menyebutkan selama persidangan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan di Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Alwi dan Hasan Nurodin Achmad, adalah dua jaksa dari Kejati Jabar yang menuntut kedua terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa memberikan sejumlah pertimbangan sehingga tuntutan hanya 1 tahun.

Peneliti ITB Ungkap Peristiwa 8 Menit Sebelum Tsunami Hancurkan Palu

Diantaranya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, terdakwa berkata terus terang, menyesali perbuatannya.

Terdapat pertimbangan spesifik dalam tuntutannya. Yakni, ada surat pernyataan kesanggupan memberangkatkan jemaah umrah sebanyak 2.501 orang dengan jaminan menjual aset yang disita. Kemudian, surat pernyataan perdamaian yang diwakili koordinator jamaah serta surat kuasa jual (aset) dari terdakwa.


Terkait pertimbangan bahwa Aom akan mengembalikan uang milik 2.501 calon jemaah‎ umrah dengan menjual aset yakni kira-kira senilai Rp 46,25 miliar, pengacara Aom dan Ery, Ade Muhammad Burhan mengaku khawatir dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang akan membacakan vonisnya pada Kamis (18/10/2018).

Kekhawatiran itu merujuk pada pembuktian Pasal 3 PTPPU yang menurut jaksa, Aom dan Ery terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang karena selama persidangan, Aom dan Ery tidak mampu mempertanggung jawabkan darimana uang untuk membeli sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak.

"Kami khawatir hakim selain akan menjatuhkan pidana penjara, tapi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa penyitaan aset milik Aom dan Ery karena menurut jaksa, klien kami terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Ade via ponselnya, Senin (15/10/2018).

Jika saja vonis hakim menjatuhkan pidana tambahan penyitaan aset, maka Aom dan Ery kata dia akan kesulitan mengembalikan uang calon jemaah. Adapun dalam tuntutan jaksa, aset-aset terdakwa diminta utuk dikembalikan ke PT SBL.


"Itulah yang paling kami khawatirkan. Jika ada pidana tambahan sita aset, uang jemaah yang akan dikembalikan pak Aom dengan menjual aset-asetnya, jadi ‎batal karena aset Pak Aom jadi dikuasai negara," kata dia.

Berkaca pada sejumlah kasus yang terbukti TPPU, hakim kerap menyita aset terdakwa. Seperti halnya pada kasus penipuan umrah First Travel dengan terdakwa An‎dika Surachman, Anisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, aset-aset mereka turut disita. Jaksa menuntut Andika dengan pidana penjara 20 tahun penjara. Dan vonis hakim pun 20 tahun penjara.

Kemudian mantan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM yang diungkap KPK. Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan pidana tambahan penyitaan aset selain vonis pidana penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved