KPAI Tolak Ada Kampanye Politik di Sekolah, Termasuk Pesantren, Mendagri Ralat Pernyataan
Menurut dia, lembaga pendidikan sejatinya harus steril dari tempat kampanye oleh timses, kandidat, dan panitia.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sempat menyatakan tidak masalah bila sekolah dan pesantren menjadi tempat kampanye.
Catatannya, asal tidak menggunakan anggaran daerah dan mengajak Aparatur Sipil Negara.
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, menyayangkan pernyataan Mendagri yang mengizinkan kandidat capres atau cawapres melakukan kampanye di sekolah.
Mengacu pada Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 15, ucap Jasra Putra, anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan politik.
Menurut dia, lembaga pendidikan sejatinya harus steril dari tempat kampanye oleh timses, kandidat, dan panitia.
• Mario Gomez Bertekad Pertahankan Persib Bandung di Puncak Klasemen Liga 1 2018
• Kabur Setelah Gempa dan Tsunami Sulteng, 100 Narapidana Kembali ke Rutan Donggala
Hal itu juga sejalan dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1, yang memiliki pesan yang sama untuk perlindungan anak dalam larangan lembaga pendidikan dipakai untuk kampanye.
"Kita berharap penyelenggara Pemilu (KPU-Bawaslu) untuk bisa menjalankan regulasi tersebut secara tegas sehingga lembaga pendidikan bisa berjalan sesuai tujuanya yakni menciptakan anak-anak Indonesia yang memiliki keunggulan intelektual, emosial, dan spritual yang baik," ujar Jasra Putra saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (12/10/2018).
Mengutip Kompas.com, Tjahjo Kumolo, melontarkan pernyataan itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
Ketika, Tjahjo tidak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.
Sehari berselang, Tjahjo Kumolo, meralat pernyataannya. Menurutnya, bukan kampanye yang boleh dilakukan lembaga pendidikan, termasuk pesantren, melainkan hanya sebatas sosialisasi.