Anugerah dan Erni Kembali Bantah Setor Duit ke Abubakar, Jaksa KPK Sampai Geleng-geleng Kepala

"Saya ingat betul yang menyerahkannya ibu Erni, yang di belakang saya," ujar Aang.‎ Feby lantas kembali mengkonfrontir pernyataan Aang ke Erni

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunnews
Tribunnews.com/Fitri Wulandari Bupati Bandung Barat, Abubakar yang kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan suap saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018), untuk dibawa ke Rutan Guntur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bandung Barat, Anugerah dan bendaharanya, Erni tetap menyangkal menyerahkan uang Rp 50 juta untuk disetorkan ke Bupati Bandung Barat, Abubakar untuk pemenangan istrinya, Elin Suharliah di Pilkada Bandung Barat 2018.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai penerima gratifikasi dan terdakwa pemberi gratifikasi yakni Adiyoto selaku mantan Kepala Bappelitbangda dan Weti Lembanawati mantan Kepala Disperindag.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Serahkan Urusan Bank BJB kepada Uu Ruzhanul Ulum

Sidang itu menghadirkan saksi salah satunya Aang Anugerah, Kasubbag Keuangan Bappelitbangda, Ida Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dan pegawai honorer bernama Rahman serta Anugerah dan Erni.

Jaksa KPK, Febby Dwiyosupendy menanyakan pada Aang Anugerah perihal pemberian uang Rp 50 juta untuk disetorkan ke Abubakar dari Erni dan Anugerah.


"Saya menerima itu dari Erni," ujar Aang. Feby lantas menanyakan kembali. "Coba Anda lihat apakah Erni ini yang dibelakang Anda," tanya Feby. Aang menoleh ke belakang tempat Erni dan Anugerah duduk.

"Saya ingat betul yang menyerahkannya ibu Erni, yang di belakang saya," ujar Aang.‎ Feby lantas kembali mengkonfrontir pernyataan Aang ke Erni dan Anugerah namun tetap dibantah Erni maupun Anugerah.

"Saya tidak merasa memberikan uang," ujar Erni yang juga diamini oleh Anugerah.

Lantas, jaksa KPK memutar rekaman percakapan telpon antara Adiyoto dengan seorang pria diyakini Anugerah. Adiyoto sendiri mengakui bahwa itu percakapan dirinya dengan Anugerah terkait penyerahan uang. "Iya betul itu suara saya dalam percakapan dengan Pak Anugerah," ujar Adiyoto.


Namun, Anugerah kembali menyangkal bahwa itu suaranya. Jaksa KPK lainnya, Budi Nugraha sempat dengan nada tinggi mengatakan bahwa keterangan palsu di persidangan diatur di Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 22 dan 23 dengan ancaman pidana penjara lebih dari 3 tahun.

"Anda dan Bu Erni sudah diberi tahu bahwa keterangan palsu diancam pidana, majelis hakim juga sudah mengingatkan. Ini hak Anda untuk mengatakan secara bebas apa yang Anda ketahui, dan jika ada paksaan silahkan hubungi kami untuk beri perlindungan. Jawab pertanyaan saya, apakah di percakapan itu suara Anda dan apakah betul Anda menyerahkan uang ke Bu Erni untuk diserahkan ke Abubakar via Aang Anugerah," ujar Budi.

"Itu bukan suara saya dan saya tidak merasa menyerahkan uang Rp 50 juta," ujar Anugerah.


Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved