Roro Fitria Menangis dan Pingsan Setelah Dengar Tuntutan 5 Tahun Penjara dari JPU

Roro Fitria menangis sambil memegang tangan ibunya. Tidak lama kemudian, Roro jatuh pingsan.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Kompas.com
Roro Fitria 

TRIBUNJABAR.ID - Roro Fitri tak kuasa mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Maidarlis, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

JPU menuntut Roro Fitria dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Setelah mendengar hal tersebut, Roro Fitria lantas beranjak dari tempat duduknya menuju ibunya, Raden Retno Winingsih yang duduk di kursi roda.

Melansir dari Kompas.com, Roro Fitria menangis sambil memegang tangan ibunya.

Ia juga sempat beberapa kali mengungkapkan penyesalannya.

"Ma, Mama," kata Roro Fitria dengan suara lirih.

Bung Karno pun Pernah Kena Tipu oleh Tukang Becak dan PSK yang Mengaku Raja dan Ratu

Tidak lama kemudian, Roro Fitria jatuh pingsan saat hendak dibawa dari ruang sidang ke ruang tahanan.

Rekannya yang juga menjadi terdakwa dengan kasus yang sama Wawan Hertawan ikut menangisi Roro.

"Astaghfirullahal'adzim," ujar Wawan.

Tubuh Roro Fitria kemudian dibopong menuju kursi peserta sidang.

Tim pengacara dan polisi mencoba membangunkan Roro menggunakan minyak angin. Tidak lama, Roro Fitria siuman dan dibawa ke ruang tahanan pengadilan.

Dalam sidang tuntutan itu, JUP menyampaikan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.

Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkoba.

Tak Ingin Menambah Kisruh, Kubu Prabowo-Sandi Tak Akan Laporkan Ratna Sarumpaet ke Kepolisian

Jaksa menjelaskan, kejahatan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu," kata Maidarlis dalam ruang sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved