Roro Fitria Menangis dan Pingsan Setelah Dengar Tuntutan 5 Tahun Penjara dari JPU
Roro Fitria menangis sambil memegang tangan ibunya. Tidak lama kemudian, Roro jatuh pingsan.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tuntutan hukuman penjara itu disertai denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Pada sidang dakwaan Roro didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Seperti diketahui, pada 14 Februari lalu, Roro Fitria ditangkap polisi terkait kasus narkotika.
Ia ditangkap saat sedang memesan sabu kepada pria berinisial WH.
(Sumber: Kompas.com)
• Dipo Latief Laporkan Nikita Mirzani 3 Kasus Sekaligus, Pengacara: Istrinya Hamil Malah Buat Laporan
Berita Terkait