Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, Tatang Suratis Pun Protes Namanya Masih Dicoret
Harusnya KPU Jabar sosialisasikan PKPU baru itu. KPU Jabar pun malah meminta saya ke KPU RI pusat untuk mengurus masalah tersebut,
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan terpidana kasus korupsi kini dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Anggota Legislatif 2019, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 30 Tahun 2018 yang merevisi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2004-2014, Tatang Suratis, yang sebelumnya namanya dicoret sehingga tidak dapat masuk Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap (DCT) Pemilu DPD oleh KPU karena merupakan mantan terpidana korupsi pun, kini memiliki harapan untuk bisa masuk DCT.
Harapan ini terwujud karena dalam Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 30 Tahun 2018 dinyatakan, warga yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD adalah mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak dan bandar narkoba. Sedangkan, mantan terpidana korupsi tidak dinyatakan dalam pasal tersebut, berbeda dengan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018.
• Dendam 10 Tahun Berakhir setelah Perkelahian Maut, Kacong Tewas Mengenaskan Dikeroyok Ayah-Anak
"Teman-teman yang mencalonkan di legislatif sekarang sudah masuk DCT secara otomatis setelah PKPU 30/2018 keluar, setelah mereka mengajukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung. Tapi anehnya nama saya tidak masuk DCT," kata Tatang di Bandung, Senin (1/10/2018).
Tatang pun menyayangkan sikap KPU Jabar yang kurang merespons kehadiran Peraturan KPU terbaru tersebut. Tatang mengaku tidak diberi tahu apapun mengenai peluang dirinya bisa terdaftar kembali pada DCT.
Video Tanah Bergerak Pasca Gempa Donggala Menjadi Viral, Berikut Penjelasan Ahli https://t.co/VEtMJJFjj5 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 30, 2018
Menurut Tatang, dia tidak lolos masuk dalam DCT hanya karena statusnya yang merupakan mantan terpidana korupsi, status yang tidak diperbolehkan masuk DCT pada PKPU 13/2018. Selain itu, semua persyaratan telah disetujui KPU.
"Harusnya KPU Jabar sosialisasikan PKPU baru itu. KPU Jabar pun malah meminta saya ke KPU RI pusat untuk mengurus masalah tersebut, sehingga saya bisa masuk DCT," katanya.
Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq, mengatakan membenarkan adanya Peraturan KPU terbaru tersebut yang tidak memasukkan mantan terpidana korupsi ke dalam daftar yang dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
"Untuk masalah DCT, ketetapannya ada di KPU tingkat pusat. Kami telah berkoordinasi dengan Pak Tatang, supaya beliau ke KPU pusat," kata Endun singkat.
Sebelumnya, Tatang Suratis, mengeluhkan KPU yang memutuskan ia tidak dapat menjadi calon anggota DPD RI pada Pileg 2019. Hal ini disebabkan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi, padahal sebelumnya diloloskan verifikasi oleh KPU.
Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Lahir Pancasila Itu Berbeda, Ini Penjelasannya Agar Tak Keliru https://t.co/geIwMIMH1G via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 1, 2018
Tatang mengatakan pada Februari 2018, ia mendaftar untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Saat itu, KPU Jabar tidak melarangnya yang merupakan mantan narapidana, asalkan melaksanakan persyaratannya berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut, dinyatakan seorang calon yang berstatus mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama kurang dari lima tahun, boleh mencalonkan diri selama mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.