Dendam 10 Tahun Berakhir setelah Perkelahian Maut, Kacong Tewas Mengenaskan Dikeroyok Ayah-Anak

Tersangka yang memang rumahnya saling berhadapan lalu meneriaki korban mengajak berduel dengan bahasa kotor.

Editor: Ravianto
Ilustrasi pembunuhan 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUNJABAR.ID, GOWA - Kacong daeng Ngempo (60) harus tewas usai cekcok dengan tetangganya sendiri Usman daeng Ngitung (60) dan Muhammad Said dg Naba (44) di Kampung Paukiri Dusun Paukiri Desa Pabentengan Kecamatan Bajeng.

Kedua tersangka adalah ayah-anak.

Dalam rilis yang digelar Polsek Bajeng dan dipimpin Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhly terungkap, pemicunya adalah masalah saluran irigasi.

"Jadi kedua pihak ini korban dan pelaku memiliki masalah pembagian aliran irigasi. Pelaku tidak suka sawahnya dijadikan aliran air ke sawah korban.  Jadi ini dendam lama bahkan 10 tahun lalu yang dibawa sampai sekarang," katanya dihadapan media, Senin (1/10/2018)

Peristiwa yang menghebohkan warga Bajeng ini terjadi Minggu (30/9/2018).

Sebelum kejadian, korban sedang duduk dibalai-balai rumahnya dengan sang cucu.

Tersangka yang memang rumahnya saling berhadapan lalu meneriaki korban mengajak berduel dengan bahasa kotor.

Korban yang emosi pun membalas kata-kata tersangka.

Tidak berselang lama, tersangka langsung mendatangi korban dengan membawa parang dan melakukan penganiayaan.

"Korban juga sempat membalas namun karena tersangka dua orang jadi langsung meninggal di tempat," kata Kapolsek lagi.

Kondisi korban sangat mengenaskan.

Febri Hariyadi dan Dedi Kusnandar Gabung Timnas Indonesia ke Piala AFF, Mario Gomez Bangga

Video Mesum UIN Bandung, Pihak Kampus: Benar Mahasiswa Itu dari UIN SGD Bandung

Di bagian dadanya terdapat luka terbuka lebar.

Leher hampir putus dan rahangnya juga terbelah.

Usai kejadian satu tersangka Said sempat kabur dan ditangkap di Dusun Sileo 1 Dusun Paraikatte Kecamatan Bajeng.

Sedangkan ayahnya Usman langsung menyerahkan diri ke Polsek Bajeng dengan kondisi berdarah-darah.

Dari kejadian itu polisi mengamankan dua parang dan satu batu kali dengan bercak darah.

Para tersangka dijerat dengan pasal 340 subs 338 subs pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved