Kompak Curi Motor di Musala, Kembar Asal Cikancas Ini Sama-sama Berakhir di Bui
Kembar asal Cikancas ini kedapatan mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat di Musala Al Muhajirin Desa Sigong, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - JA (46) dan JD (46), saudara kembar asal warga Desa Cikancas, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, diciduk polisi akibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor.
Si kembar tampak tak dapat berkutik karena harus menahan rasa sakit akibat luka tembak di kakinya.
Keduanya merupakan residivis curat dan pernah ditangkap akibat kasus yang sama.
Pengakuan Bobotoh yang Menghalangi Pengeroyokan Haringga Sirla, Selamatkan Dompet yang Hampir dicuri https://t.co/yM1baGQhBu via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 28, 2018
Kembar asal Cikancas ini kedapatan mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat di Musala Al Muhajirin Desa Sigong, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (24/9/2018)
Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan menggunakan kunci T.
"Modusnya motor yang mereka gunakan di parkir di halaman musala. Kemudian saat ada orang yang sedang salat subuh mereka akan beraksi mencuri motor itu," ujar Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, saat berada di Mapolres Cirebon, Jumat (28/9/2018).
Mereka juga kerap membawa kapak sebagai alat penjagaan mereka saat melakukan aksinya.
• Ini Firasat Keluarga Istri Kapolres Tulungagung saat Kecelakaan Maut Tersebut Terjadi
Si kembar dilumpuhkan akibat melakukan aksi perlawanan saat hendak ditangkap.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku sudah berumah tangga dan sejak lama melakukan aksinya tersebut.
Selaku seorang kakak, JA mengaku tidak pernah mengingatkan kebaikan kepada JD. Mereka malah kompak saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat diamankan di Mapolres Cirebon.
Akibat perbuatannya, si kembar dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maskimal tujuh tahun penjara.
• PAD Kota Cimahi dari Pelayanan Kesehatan Hewan Meningkat
• CPNS 2018, Guru Honorer Seharusnya Berkesempatan Ikut Seleksi