Terkait Cagar Budaya di Kabupaten Cirebon, Begini Pendapat Sejarawan Cirebon

Lebih dari 100 bangunan di Kabupaten Cirebon diklaim Sejarawan Cirebon merupakan cagar budaya.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Rumah Tinggal Jamblang yang didata oleh Disbudparpora merupakan situs bersejarah di Jalan Raya Pantura, Kabupaten Cirebon. Foto diambil Senin (24/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Lebih dari 100 bangunan di Kabupaten Cirebon diklaim Sejarawan Cirebon merupakan cagar budaya.

Mulai dari rumah, makam kuno, hingga masjid, sudah didata oleh para sejarawan.

Cagar budaya tersebut tersebar di bagian tengah, barat, dan utara Cirebon.

Menurut seorang Sejarawan Cirebon, Mustakim, pada setiap zaman, ada situs peninggalan dan belum tercatat sebagai cagar budaya.

Suasana Haru Iringi Prosesi Pemakaman Suporter Tewas di GBLA, Polisi Indramayu Turut Mengawal

Terkait Suporter Tewas di GBLA, Anies Baswedan Angkat Bicara Hingga Delapan Cuitan

Tanggapi Suporter Tewas di Stadion GBLA, Ridwan Kamil: Lebih Baik Tidak Ada Liga

"Fisiknya ada. Ada yang masih utuh, ada yang diubah pada bagian tertentu, hingga sudah rata dengan tanah," kata dia saat ditemui di Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (24/9/2018).

Adapun kriteria cagar budaya menurutnya, mempunyai nilai sejarah bagi masyarakat, mempunyai ilmu pengetahuan, mewakili arsitektur di zamannya, dan usia bangunan minimal 50 tahun.

Beberapa cagar budaya itu di antaranya rumah tinggal Jamblang yang merupakan bekas rumah masa kolonial Belanda.

Selanjutnya ada pabrik gula yang melambangkan saat itu Cirebon menyumbang pereknomian bagi Indonesia.

Gerindra Resmi Calonkan Mohamad Taufik jadi Wagub DKI Jakarta yang Ditinggal Sandiaga Uno

Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam Berlangsung Senin Malam Live di MNC TV, Ini Link Live Streaming

"Masih banyak sekali situs yang ada di Kabupaten Cirebon. Namun, sayangnya belum ada satupun yang diresmikan," kata dia.

Para sejarawan di Cirebon sudah mengusulkan berkali-kali melaui di Disbudparpora Kabupaten Cirebon, namun belum ada penetapan situs tersebut.

"Belum diresmikannya situs itu membuat bangunan terbengkalai. Untungnya masyarakat di kita paham secara adat bahwa itu adalah situs bersejarah," katanya.

Ia menilai, politik lebih diperhatikan dibandingkan kebudayaan.

Mereka menginginkan, situs yang terdata dapat diresmikan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya agar mendapatkan perlindungan hukum. (*)



Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved