DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Aturan Khusus CPNS Bagi K2

Di Kabupaten Cirebon, ada 1284 K2 yang sebagian besar terdiri dari tenaga pendidik. Permenpan aturan khusus CPNS 2018 dinilai tak memihak K2

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Yuningsih, saat ditemui di DPRD, Senin (17/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - DPRD Kabupaten Cirebon meminta pemerintah pusat mengkaji ulang Permenpan nomor 36 tahun 2018, kriteria penetapan kebutuhan pns dan pelaksanaan CPNS 2018.

Pasalnya, dalam Permenpan itu ada aturan khusus CPNS 2018 bagi kategori dua (K2) yang dianggap tidak memihak.

"Saya rasa ini harus ditinjau ulang karena sangat tidak relevan," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Yuningsih, saat ditemui di DPRD, Senin (17/9/2018).

Pendaftaran CPNS melalui sscn.bkn.go.id -Jabar Sediakan 1.085 Formasi & 5 Lokasi Tes, Ini Rinciannya

Di Kabupaten Cirebon, ada 1284 K2 yang sebagian besar terdiri dari tenaga pendidik.

Dari jumlah tersebut, tidak ada yang memenuhi persyaratan khusus bagi K2, yaitu batas usia maksimal 35 tahun.

"Memang itu kebijakan pusat, tetapi kami akan tetap berusahan untuk memperjuangkan k2. Ini adalah tamparan untuk kita," kata Yuningsih.

Guru Honorer di KBB Siap Demo, PGRI KBB Siap Perjuangkan Guru Honorer Ikut CPNS

Batasan usia maksimal 35 tahun dianggap tidak rasional karena k2 sudah mengabdi puluhan tahun.

DPRD Kabupaten Cirebon merasa dirugikan akibat aturan tersebut karena tidak ada yang memenuhi persyaratan tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved