Penting Nih Buat Warga Kabupaten Bandung, Buang Sampah Sembarangan Bakal Dipenjara

"Sampah adalah permasalahan serius, maka dari itu kami mengedukasi masyarakat untuk mampu menanganinya di rumah," kata Asep

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/ Hakim Baihaqi
Sampah di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya mengganggu warga 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung mengancam kepada setiap warga yang tertangkap tangan membuang sampah di tempat bukan semestinya, bakal terancam kurungan pidana dan denda puluhan juta rupiah.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 1 tahun 2009, dijelaskan, bila masyarakat tidak memenuhi kewajibannya dan melakukan pembuangan sampah di tempat tidak semestinya, terancam kurungan penjara selama enam bulan dan denda Rp 50 juta.

Sepekan Jadi Gubernur, Ridwan Kamil Merasa Tak Ada Bedanya, Sebut Pemimpin Itu Keranjang Masalah

Perda tersebut pun juga diperkuat Undang - undang nomor 18 pasal 12 tentang setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangga secara berwawasan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, mengatakan, setiap harinya di Kabupaten Bandung, menghasilkan 440 ton sampah, sebagian besar merupakan sampah rumah tangga.


"Sampah adalah permasalahan serius, maka dari itu kami mengedukasi masyarakat untuk mampu menanganinya di rumah," kata Asep saat dihubungi, Kamis (13/9/2018).

Dalam upaya penanganan sampah, kata Asep, semua warga wajib membuat dua lubang biopori (cerdas organik) untuk sampah organik, nantinya sampah tersebut dimasukan ke lubang biopori. Sedangkan, untuk sampah anorganik bisa disumbangkan kepada pemulung ataupun dijual.

"Nantinya, tidak aka berbicara tidak adanya TPS dan tempat penampungan, semua bisa diolah di rumah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Suryani (45), warga Kampung Rancabatok, Desa Rancaekek Wetan, mengatakan, ia sengaja membuang sampah ke TPS liar di Jalan Raya Rancaekek - Majalaya, Desa Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, karena khawatir terjadi penumpukan di dalam rumah.

"Buang saja, nanti juga di TPS liar kan dibawa sama petugas," kata Suryani.


Kendati begitu, kata Suryani, ia menyadari apa perbuatannya selama ini telah melanggar aturan dan mengganggu warga lainnya, terutama pengendara roda dua dan empat yang melintas Jalan Raya Rancaekek - Majalaya.

"Kalau pengangkutan sudah rutin, saya tidak akan lagi membuang sampah di situ," katanya.

Selain Suryani, Maman Abdurahman (59), mengatakan, ia sengaja membuang sampah di lokasi tersebut, karena permukiman di mana ia tinggal, tidak mendapatkan fasilitas pengangkutan sampah.

"Lagi itu pernah dibakar, cuma dikomplen sama warga lainnya. Ya sudah, buang saja di sini," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved