Penting Nih Buat Warga Kabupaten Bandung, Buang Sampah Sembarangan Bakal Dipenjara
"Sampah adalah permasalahan serius, maka dari itu kami mengedukasi masyarakat untuk mampu menanganinya di rumah," kata Asep
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung mengancam kepada setiap warga yang tertangkap tangan membuang sampah di tempat bukan semestinya, bakal terancam kurungan pidana dan denda puluhan juta rupiah.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung nomor 1 tahun 2009, dijelaskan, bila masyarakat tidak memenuhi kewajibannya dan melakukan pembuangan sampah di tempat tidak semestinya, terancam kurungan penjara selama enam bulan dan denda Rp 50 juta.
• Sepekan Jadi Gubernur, Ridwan Kamil Merasa Tak Ada Bedanya, Sebut Pemimpin Itu Keranjang Masalah
Perda tersebut pun juga diperkuat Undang - undang nomor 18 pasal 12 tentang setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangga secara berwawasan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, mengatakan, setiap harinya di Kabupaten Bandung, menghasilkan 440 ton sampah, sebagian besar merupakan sampah rumah tangga.
Hotman Paris: Hampir 4 Tahun Kemenpora Tak Berani Laporkan Roy Suryo ke Polisi https://t.co/q4Or6gzQtY via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 13, 2018
"Sampah adalah permasalahan serius, maka dari itu kami mengedukasi masyarakat untuk mampu menanganinya di rumah," kata Asep saat dihubungi, Kamis (13/9/2018).
Dalam upaya penanganan sampah, kata Asep, semua warga wajib membuat dua lubang biopori (cerdas organik) untuk sampah organik, nantinya sampah tersebut dimasukan ke lubang biopori. Sedangkan, untuk sampah anorganik bisa disumbangkan kepada pemulung ataupun dijual.
"Nantinya, tidak aka berbicara tidak adanya TPS dan tempat penampungan, semua bisa diolah di rumah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Suryani (45), warga Kampung Rancabatok, Desa Rancaekek Wetan, mengatakan, ia sengaja membuang sampah ke TPS liar di Jalan Raya Rancaekek - Majalaya, Desa Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, karena khawatir terjadi penumpukan di dalam rumah.
"Buang saja, nanti juga di TPS liar kan dibawa sama petugas," kata Suryani.
Siapa Sangka Iko Uwais Bintang Laga Dunia Bergidik Lihat Hal 'Remeh' Ini, Sampai Kabur Ketakutan https://t.co/8jFuC4FrGA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 13, 2018
Kendati begitu, kata Suryani, ia menyadari apa perbuatannya selama ini telah melanggar aturan dan mengganggu warga lainnya, terutama pengendara roda dua dan empat yang melintas Jalan Raya Rancaekek - Majalaya.
"Kalau pengangkutan sudah rutin, saya tidak akan lagi membuang sampah di situ," katanya.
Selain Suryani, Maman Abdurahman (59), mengatakan, ia sengaja membuang sampah di lokasi tersebut, karena permukiman di mana ia tinggal, tidak mendapatkan fasilitas pengangkutan sampah.
"Lagi itu pernah dibakar, cuma dikomplen sama warga lainnya. Ya sudah, buang saja di sini," katanya.