Pria Tua ini Tega Mencabuli Murid Mengaji Istrinya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Muhya (50).

Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Haryanto
Pelaku pencabulan, Muhya (50), saat diperiksa oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Muhya (50).

Tersangka diketahui mencabuli dan menyetubuhi korban HN (15) sebanyak dua kali. Korban merupakan santri dari istri Muhya, yang telah mengikuti pengajian di rumahnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Senin (3/9/2018).

"Saat setelah mengaji itu, tersangka berkomunikasi dengan korban, dan terjadilah kejadian pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur,"kata Agta.

China Borong 132 Emas, Indonesia Kebagian 31 Emas dan Ini Negara-negara yang Tak Kebagian Medali

Tontowi Ahmad Tak Akan Berpasangan dengan Liliyana Natsir Lagi Usai Asian Games 2018

Korban pun diiming-imingi sejumlah uang oleh tersangka agar bisa bungkam dan melancarkan aksi bejatnya.

Pria tua itu dengan tega mencabuli korban rumahnya sendiri, di Kampung Tajur, Sindanglaya, Sukatani, Purwakarta.

"Dilakukan di rumah tersangka. Motifnya karena biologis dari tersangka," ujar dia.

Pelaku yang merupakan seorang buruh serabutan itu mengaku telah melakukan pencabulan tersebut.

Ia pun kini menyesal karena perbuatan keji yang dilakukan kepada murid istrinya itu.

"Saat melihat anak itu lagi tiduran pake kaos di ruang tengah, saya terangsang lihat dia," ucap dia sambil tertunduk di ruang pemeriksaan.

Saat beraksi, Muhya menjelaskan bahwa ia menyetubuhi korban di rumahnya saat istrinya sedang tidur.

Akibat perbuatannya, Muhya diancam pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Tak Berpolitik dan Tak Jadi Timses, Gibran Beri Jawaban Ini Saat Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo

M Taufik Tegaskan KPU Harus Taati Putusan Bawaslu Terkait Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bacaleg

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved