Ada Temuan 8 Susu Kental Manis Kemasan Kaleng di Yogya Cimahi Tak Layak Jual, Ini Kata Disdagkoperin
Ditariknya delapan kemasan kaleng susu kental manis yang rusak di Yogya Plaza Kota Cimahi lantaran pihak. . .
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ditariknya delapan kemasan kaleng susu kental manis yang rusak di Yogya Plaza Kota Cimahi lantaran pihak pengelola telah melanggar peraturan daerah (Perda).
Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Agus Nirwan saat ditemui usai melaksanakan sidak di Yoyga Plaza, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (29/8/2018).
Ia mengatakan, perda yang dilanggar oleh pengelola supermarket tersebut yakni perda nomor 9 tahun 2014 tentang perlindungan konsumen, sehingga pengusaha dilarang untuk menjual produk yang telah rusak.
"Tapi tidak ada sanksi, sejauh ini kita pembinaan dulu. Nantinya baru kita keluarkan surat peringatan, jadi sanksinya berupa sanksi administrasi," katanya.
Sementara Chief Operation Yogya Plaza, Jovani mengatakan, dengan adanya penarikan produknya yang rusak itu baginya akan menjadi pembelajaran supaya lebih detail dalam menyortir barang saat hendak dipajang.
Disinggung terkait penuman delapan kemasan kaleng susu kental manis yang rusak, ia mengakui merupakan kelalaian dari pihak pengelolanya.
"Terkait penemuan itu (kemasan yang rusak) itu kelalaian juga dari kita," katanya.
Menurutnya, untuk kemasan kaleng yang kembung karena memang sudah kembung dari distributornya, sedangkan untuk kemasan yang penyok bisa jadi karena kelalaian dan jatuh oleh konsumen.
"Saya sempat lihat saat konsumen ingin membeli ada kemasan yang terjatuh kemudian dikembalikan lagi ke rak karena konsumen inginnya kemasan yang bagus," kata Jovani.
Pihaknya pun mengakui bahwa nantinya, pihak pengelola akan diberikan surat peringatan oleh pihak Disdagkoperind Kota Cimahi.