Sebanyak 488 Kapal Asing Pencuri Ikan Sudah Ditenggelamkan Menteri Susi dan Tim

Hingga saat ini, Tim Satgas 115 di bawah komando Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Susi Pudjiastuti, telah menenggelamkan 488 kapal asing pencuri ika

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Isep Heri Herdiansah
Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Susi Pudjiastuti, saat memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Kamis (23/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Hingga saat ini, Tim Satgas 115 di bawah komando Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Susi Pudjiastuti, telah menenggelamkan 488 kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia.

Menteri Susi mengklaim telah menertibkan permasalahan kota terapung yang telah terjadi di wilayah perairan Indonesia sejak dari tahun 2001.

"Sejak 2001 ada banyak ribuan kapal pencuri ikan asing yang beroperasi bebas di laut Indonesia. Kalau malam, di laut itu seperti Negara Terapung di laut kita, yang diisi oleh kapal pencuri ikan," jelas Susi saat memberikan kuliah umum di depan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Kamis pagi (23/8/2018).

Penenggelaman, jelas dia, merupakan upaya penertiban terhadap para pencuri ikan yang merugikan sumber daya alam Indonesia.


Tol Dalam Kota Bandung Bakal Hubungkan Tol Pasirkoja dengan Jalan Surapati

Melalui upayanya tersebut, Susi mengklaim akan membuat kapal-kapal asing yang tak memiliki izin berpikir kembali untuk mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Saat ini, perairan Indonesia merupakan perairan yang ditakuti kapal-kapal asing yang berusaha mencuri ikan di perairan kita," ujarnya.

Melalui langkah penenggelaman kapal-kapal pencuri asing, disebut Susi, berimbas pada kembalinya pasokan ikan di perairan Indonesia.

"Sekarang sudah mulai lagi banyak ikan di perairan kita, karena kapal pencuri ikan sudah berkurang," ujarnya.

Bukan saja merugikan bagi para nelayan, kata Susi, aksi pencurian ikan juga merugikan negara.

Ini Kata Presiden Jokowi Setelah Divonis Bersalah Atas Bencana Asap di Kalimantan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved