Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor yang Kerap Beraksi di Siang Hari
Polsek Ibun berhasil mengamankan delapan sepeda motor dari dua orang pelaku pencurian sepeda motor milik para petani di Kecamatan Ibun, Kabupaten. . .
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, IBUN - Polsek Ibun berhasil mengamankan delapan sepeda motor dari dua orang pelaku pencurian sepeda motor milik para petani di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi mengatakan, dua orang pelaku bernama Emul (28) dan Rian (24) kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor milik sejumlah petani yang diparkirkan dekat dengan kebunnya.
"Mereka melakukan aksinya dengan cukup nekat karena beraksi di siang hari. Korbannya orang yang berkebun. Kasus ini berhasil diiungkap setelah pelaku mencuri motor milik petani di wilayah Kamojang," kata Dedi usai gelar perkara di Mapolsek Ibun, Kamis (23/8/2018).
Menurutnya kedua pelaku ini kerap beraksi antara sekitar pukul 09.00-16.00 WIB, di saat para petani tengah sibuk di kebunnya.
Seusai mencuri motor korbannya keduanya langsung merubah warna motor tersebut dengan menggunkan cat pilox, skotlet dan langsung menjualnya.
"Berdasarkan keterangan para pelaku motor hasil curiannya tersebut dijual Rp 1,5 hingga Rp 2 juta per unit ke penadah," katanya.
Dalam gelar perkara, Polsek Ibu menampilkan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, sejumlah plat nomor, kunci astag dan pisau cutter yang digunakan tersangka untuk menggunting kabel kontak motor.
Berbekal keterangan dari sejumlah saksi setelah dilakukan pengembangan, Emul dan Rian sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali, di wilayah Ibun, Majalaya, Solokanjeruk, dan Padalarang, Bandung Barat. Keduanya berhasil diringkus di kediamannya yang masih berada di Kecamatan Ibun, pada 11 Agustus lalu.
"Rian ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan Emul saat ditangkap melawan anggota kami. Mereka kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan kurungan penjara selama 7 tahun," jelasnya.
Sementara itu, salah satu tersangka Emul membenarkan jika rata-rata motor yang dicurinya merupakan milik para petani yang diparkirkan di dekat kebunya.
Dan uang hasil penjualan motor curian tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya.
"(Melakukannya) paling seminggu dua kali, motor dijual Rp 1,5 juta," ujar Emul pada polisi di Mapolsek Ibun.