Perwakilan Pemuda Persis Tidak Puas Terhadap Vonis Asep Maftuh

Sidang pembacaan vonis Asep Maftuh, terdakwa penganiayaan Ustaz Prawoto, berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Kamis (23/8/2018).

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Asep Maftuh (kemeja putih berpeci hitam) digiring pihak Kepolisian pasca pembacaan putusan terhadap dirinya, Kamis (23/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang pembacaan vonis Asep Maftuh, terdakwa penganiayaan Ustaz Prawoto, berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Kamis (23/8/2018).

Asep Maftuh divonis selama tujuh tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntuntan Jaksa Penuntut Umum beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Dian Hardiana selaku koordinator lapangan Pemuda Persis, menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut.

"Kami menghargai putusan Majelis Hakim, namun kami tidak puas terhadap putusan tersebut. Akibat perbuatannya (Asep Maftuh), ustaz kami kehilangan nyawanya," kata Dian Hardiana di depan Pengadilan Negeri Kelas I Bandung (23/8/2018).


Keluarga Almarhum HR Prawoto Menangis Tak Terima Vonis 7 Tahun Penjara, Mereka Akan Lakukan Ini

Dian mengatakan, bahwa hukuman tujuh tahun penjara tidak sebanding dengan perbuatan yang mengakibatkan nyawa seseorang meninggal. Ia mengatakan, bahwa harapannya, Asep Maftuh minimal dihukum seumur hidup. Kalau bisa, kata Dian nyawa lagi yang hilang.

Merespon putusan tersebut, pihak Persis akan berkoordinasi dengan pihak jaksa, keluarga, dan badan hukum Persis untuk langkah selanjutnya.

"Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan keluarga Prawoto kehilangan anggota keluarga untuk selama-lamanya dan terdakwa kami nilai tidak menunjukkan penyesalan. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Wasdi (23/8/2018).

Usai putusan dibacakan, Asep Maftuh langsung digiring pihak kepolisian keluar dari ruang persidangan. Sementara, di luar ruang sidang, ratusan anggota Persis melakukan aksi sembari menanti hasil putusan majelis hakim terhadap Asep Maftuh.

BI Jabar Serahkan 1.000 Bibit Cabai Rawit ke Pemkot Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved