Yusuf Kampak Saudaranya yang Tinggal Menumpang Gara-gara Sering Dimaki

Budi mengatakan, atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ravianto
hakim baihaqi/tribun jabar
Yusuf Karunia (33) warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, atas dugaan tindak penganiayaan terhadap Mustopa (54) seorang perangkat Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening. 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Yusuf Karunia (33) warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, atas dugaan tindak penganiayaan terhadap Mustopa (54) seorang perangkat Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sukawening.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, pada Senin (13/8/2018) pukul 10.30 WIB, Mustopa hendak membeli rokok ke salah satu warung kelontong dan berpapasan dengan tersangka, Yusuf.

Setelah berpapasan dengan korban, Yusuf kemudian melakukan pemukulan menggunakan kampak kepada korban tepat di wajah dan kepala korban.

Akibat pemukulan menggunakan kampak tersebut, korban Mustopa jatuh tersungkur karena mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan langsung dilarikan ke RSU Dr Slamet Garut untuk dilakukan pertolongan pertama.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku memiliki dendam karena kerap dicaci maki oleh tersangka.

"Korban yang masih terikat saudara dengan tersangka ini tinggal di kediaman tersangka. Namun kesal karena hak direnggut dan selalu bicara kasar," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Garut, Selasa (21/8/2018).

Live Streaming Indosiar Semifinal Bulutangkis Indonesia vs Jepang: Gregoria Tanding Pertama

Nahasnya, setelah dua hari dilakukan perawatan di RSU Dr Slamet, korban kemudian tidak mengalami perkembangan, sehingga akhirnya meninggal dunia.

Dari kejahatan tersebut, kata Budi, kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni kampak bergagang kayu sepanjang 25 centimeter dan masih berlumuran darah.

Budi mengatakan, atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Diancam penjara paling lama 20 tahun penjara," kata Budi.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved