Tidak Memiliki IPAL, Pemkab Garut Akan Cabut Izin Perusahaan Pengolahan Kulit

Pemerintah Kabupaten Garut mengancam, akan mencabut izin perusahaan pengolahan kulit di wilayah Sukaregang yang tidak memiliki IPAL

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Kondisi Sungai Cigulampeng di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, yang terdampak limbah pengolahan kulit. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut mengancam, akan mencabut izin perusahaan pengolahan kulit di wilayah Sukaregang yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpung Tribun Jabar, dari 60 perusahaan pengolahan kulit di wilayah Sukaregang, hanya ada satu perusahaan yang memiliki IPAL.

Perusahaan tersebut yakni PT Garut Makmur Perkasa (GMP) yang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Ular Piton yang Ditemukan di Malaysia Disebut-sebut Terpanjang di Dunia, Segini Ukurannya

Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Kurban dan Akikah, Mana yang Harus Didahulukan?

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, bila pemilik perusahan pengolahan kulit enggan membangum IPAL, sanksi tegasnya berupa pencabutan izin usaha.

"IPAL itu adalah kewajiban yang harus dibuat oleh semua perusahaan," kata Rudy di Kantor Setda Pemerintah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Senin (20/8/2018).

Rudy mengatakan, seluruh perusaahan pengolahan kulit di wilayah Sukaregang, semuanya menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (B3) yang akan mengancam keberlangsungan lingkungan, terutama aliran sungai.


"Bila dibiarkan, masyarakat akan terdampak dan menjadi rugi," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kabupaten Garut, Asep Suparman, mengatakan, belum ada kesadaran dari pihak pengusaha untuk bisa merealisasikan IPAL di masing-masing perusahaan.

"Beberapa kali menyatakan kesanggupan, tetapi sampai sekarang tidak ada," kata Asep.

Selama musim kemarau ini, kata Asep, banyak perusahaan pengolahan kulit yang membuang limbah hasil proses pengolahan langsung ke sungai, terutama Sungai Cigulampeng.

"Apalagi musim kemarau ini, bau semakin menyengat," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh perusahaan pengolah di Kabupaten Garut untuk membuat IPAL dan mengurus izin dokumen.

"Mudah-mudahan mereka juga sadar, proses permasalahan Sukaregang belum tuntas sampai sekarang, saya juga ingin bertemu langsung dengan para pengusaha," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved