Jaga Stabiltas Keuangan dan Ekonomi Nasional, OJK Keluarkan Paket Kebijakan Ekspor
Otoritas Jasa Keuangan hari ini mengeluarkan paket kebijakan Otoritas Jasa Keuangan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor dan mengakselerasi . . .
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan hari ini mengeluarkan paket kebijakan Otoritas Jasa Keuangan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.
Paket kebijakan ini merupakan bagian dari rencana kerja OJK yang disiapkan sesuai dengan tugas dan fungsi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
• Presiden Jokowi Didesak Pimpinan DPR untuk Tetapkan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional
• Lombok Terus Berguncang, Gempa Susulan pada Senin Ini Sudah 4 Kali dengan Kekuatan di Atas 5 SR
"Paket kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan di sektor produktif sehingga meningkatkan multiplier effect terhadap pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja serta mendorong ekspor. Kebijakan OJK tidak hanya melalui penyesuaian ketentuan, namun juga dapat dilakukan dalam bentuk mendorong sinergi antar Kementerian dan lembaga terkait, di antaranya melalui program bank wakaf mikro, BUMDES dan KUR Klaster," kata Wimboh Santoso dalam siaran pers yang dikutip Tribun Jabar, Senin (20/8/2018).
OJK menegaskan bahwa indikator makro ekonomi nasional masih kondusif dengan stabilitas sektor jasa keuangan dan likuiditas di pasar keuangan yang masih terjaga.
Ini Video Kilat dan Merahnya Semburan Lava Panas Saat Gunung Anak Krakatau Meletus Tadi Malam https://t.co/YKTuBbmRGo via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 19, 2018
Demikian pula indikator Protokol Manajemen Krisis di sektor jasa keuangan berada pada level normal, dengan permodalan dan likuiditas lembaga jasa keuangan yang masih memadai dengan tingkat risiko yang terjaga.
Pertumbuhan ekonomi nasional cukup solid didukung oleh laju konsumsi yang cukup baik.
OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan.
OJK memandang masih terdapat ruang yang cukup dalam koridor kehati-hatian untuk melaksanakan beberapa kebijakan yang diutamakan yang akan mendorong ekspor dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas industri jasa keuangan nasional. (*)