Lombok Diguncang Gempa
Presiden Jokowi Didesak Pimpinan DPR untuk Tetapkan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho sebelumnya mengatakan, saat ini penanganan gempa Lombok sudah berskala nasional.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo didesak untuk menetapkan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai bencana nasional.
Dengan begitu, anggaran dan bantuan bisa disalurkan lebih cepat.
"Tunggu apalagi Pak Jokowi, segera nyatakan gempa di NTB sebagai bencana nasional," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di akun twitternya, @fadlizon, seperti dilansir Kompas.com, Senin (20/8/2018).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengingatkan, jangan sampai pemerintah menyesal karena terlambat dalam menangani gempa yang terus menerus mengguncang lombok dan sudah menewaskan lebih dari 400 orang.
• Gempa 7 SR di Lombok Timur Tak Terkait dengan Gempa Besar 5 Agustus Lalu
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyampaikan hal serupa.
Lewat akun twitternya @fahrihamzah, wakil rakyat dari dapil NTB ini meminta Jokowi sebagai kepala negara bertindak.
Sebab hingga Minggu (19/8/2018) malam, gempa susulan masih terus mengguncang lombok.
"Pak @jokowi, pimpin negara untuk memutuskan cara membantu rakyat NTB. #LombokSumbawaBerduka maka putuskanlah status apapun yang penting ada bantuan besar," kata Fahri.
Ini Video Kilat dan Merahnya Semburan Lava Panas Saat Gunung Anak Krakatau Meletus Tadi Malam https://t.co/YKTuBbmRGo via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 19, 2018
"Hampir 1000 kali gempa dan ratusan ribu pengungsi apakah kurang? Dari Arofah aku memohon," tambah Fahri yang tengah melakukan pengawasan ibadah haji bersama Fadli.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho sebelumnya mengatakan, saat ini penanganan gempa Lombok sudah berskala nasional.
Penanganan itu dilakukan meski belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
"Di sana ribuan personel yang dikerahkan itu kebanyakan orang pusat, TNI, Polri, Basarnas, BNPB, kementerian dan lembaga terkait," kata Sutopo ketika dihubungi oleh Kompas.com, Senin (13/8/2018).
Sutopo menjelaskan bahwa yang membedakan status bencana nasional hanyalah siapa yang memegang komando dalam penanganan, apakah pemerintah daerah atau pusat.
Jika pemerintah daerah masih ada atau berfungsi, penanganan bencana menjadi tanggung jawab pemda sebagai pemegang otoritas di daerah tersebut.
Namun, ia tak menutup kemungkinan status gempa Lombok berubah menjadi bencana nasional.
Ia menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan Presiden. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan DPR Desak Presiden Tetapkan Gempa NTB sebagai Bencana Nasional"