Kasus 7 Perusahaan Pembuang Limbah ke Citarum, Berkasnya Sudah Lengkap, Tinggal Masuk Pengadilan

Limbah cair yang dibuang perusahaan melebihi baku mutu yang telah ditentukan, maka kata dia, polisi akan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Ragil Wisnu Saputra
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ragil Wisnu Saputra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi terus menyelidiki sejumlah pabrik yang kedapatan membuang limbah cair kotornya ke aliran Sungai Citarum, berikut anak sungainya. Dalam proses penyelidikan itu pihak kepolisian menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Dalam hal ini (penyelidikan) khusus. Kami dibantu dan didampingi KLHK mulai dari ambil sampel limbah dari pabrik dan sampel air sungainya," ujar Kapolda Jabar, Irjen pol Agung Budi Maryoto seusai menghadiri Audiensi Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum di Hotel Hilton, Kota Bandung, Rabu (1/8/2018).

Hasil Survei Median: Tiga Tokoh Ini jadi Cawapres Terkuat Prabowo untuk Pilpres 2019

Menurut Kapolda, saat penyelidikan, proses pengambilan sampel dilakukan untuk membandingkan kadar air limbah pabrik dengan air sungai, untuk menentukan ada tidaknya korelasi dengan melihat baku mutu sesuai undang-undang lingkungan hidup.

Jika saat penyelidikan ditemukan limbah cair yang dibuang perusahaan melebihi baku mutu yang telah ditentukan, maka kata dia, polisi akan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.


"Karena untuk menentukan kasus lingkungan ini tidak segampang itu. Prosesnya tetap merujuk pada penegakkan hukum lingkungan," ujarnya.

Memang, lanjut dia, beberapa perusahaan penghasil limbah cair yang ada di DAS Citarum sudah memperbaiki IPAL serta kinerja pengolahan limbahnya. Namun, masih banyak juga perusahaan yang belum memperbaiki IPAL-nya.


Dari pengecekan di lapangan termasuk dari laporan Satgas Citarum Harum, setidaknya ada 106 perusahaan yang diambil sampelnya. Menurut Agung, tujuh di antaranya sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Bahkan sudah masuk dalam pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah Lengkap (P21).

"Ada 21 perusahaan lain yang masih dalam penyidikan dan belum P21. Nah 39 perusahaan lainnya itu KLHK akan memberikan sanksi administrasi dulu," kata Kapolda.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved