Belum Apa-apa, Jumlah Bacaleg di Kota Tasikmalaya Sudah Menyusut dari 529 Menjadi 499 Orang

Ade merinci tiga puluh bakal caleg yang tidak mengembalikan berkas pada waktu yang ditentukan KPU terdiri dari beberapa parpol.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ichsan
tribunjabar/isep heri
Pendaftaran caleg ke KPU Purwakarta 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Jumlah bakal caleg yang berkontestasi di Kota Tasikmalaya pada Pileg 2019 berkurang 30 orang.

Dari 529 bacaleg yang didaftarkan parpol pada saat pendaftaran 17 Juli 2018, kini tinggal 499 bacaleg.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Muttaqin mengatakan penyusutan bakal caleg terjadi pada saat parpol diberi waktu melengkapi berkas persyaratan dari 23 hingga 30 Juli 2018.

Tubuh Adi Mendadak Disambar Api Ketika Nyalakan Rokok Saat Memancing di Sungai

"Saat diberikan waktu sepekan kemarin untuk melengkapi, katanya ada yang sebagian mengundurkan diri di tubuh internal parpol ada juga yang tidak sanggup melengkapi persyaratan," kata Adet saat dihubungi, Rabu (1/8/2018).

Ade merinci tiga puluh bakal caleg yang tidak mengembalikan berkas pada waktu yang ditentukan KPU terdiri dari beberapa parpol.


"Di antaranya PKPI waktu daftar 6 orang, hingga pukul 00.00 WIB Rabu tadi, tidak satupun melengkapi berkasnya, selain itu ada Hanura 3 bakal caleg, Berkarya 15 orang, Garuda 2 orang, Demokrat 1 orang, dan Golkar 3 orang," tutur Ade.

Saat dilakukan verifikasi berkas bakal caleg, Ade mengaku pihaknya tidak menemukan berkas bakal calon yang pernah terkait dalam kasus pidana serius.

"Sepengetahuan tim kami tidak ada berkas bakal calon yang terkait kasus pidana seperti narkoba, pelecehan seksual terhadap anak maupun tindak korupsi," katanya.


Namun untuk lebih lanjutnya, siapapun bakal caleg yang pernah terkait sebuah kasus bakal diketahui pada saat semua bakal caleg diumumkan ke publik pada 12 Agustus 2018.

"Tahap selanjutnya dilakukan verifikasi kembali, dari 1-7 Agustus, kemudian 8-12 Agustus penyusunan DCS, parpol tidak bisa mengganti atau menambah dan mengurangi. Nah, 12-14 Agustus pengumuman daftar calon sementara ke publik beserta nomor urut calon dan nomor parpol untuk mendapatkan respon dari masyarakat. 12 - 21 Agustus nanti kami menerima masukan dan tanggapan mengenai bakal caleg yang telah diumumkan jika ada calon yang pernah tersangkut kasus," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved