Kriminolog Unpad : Tak Cukup Disita Barangnya, Narapidana dan Petugasnya Pun Harus Dijatuhi Sanksi

Lapas punya aturan disertai sanksi. Kemarin kan kita bisa melihat fakta pelanggaran-pelanggarannya.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Barang elektronik hasil sidak di Lapas Sukamiskin 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sejumlah narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin diketahui memasukan barang-barang elektronik ke kamar tahanannya. Hal yang sama dilakukan para tahanan dan narapidana kasus tindak pidana umum di Rutan Kebonwaru Bandung.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utama menguras barang-barang elektronik dari kamar tahanan kasus korupsi ini pada Minggu (22/7/2018). Hal yang sama,dilakukan Karutan Kebonwaru Bandung, Budiman.

Inneke Koesherawati Punya Istana Megah di Jakarta, Dekat Lapas Sukamiskin Pun Sewa Rumah Rp 120 Juta

Ahli Kriminologi dan Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmi Anwar menegaskan semua pelanggaran yang dilihat di lapas selama sepekan ini harus ditindaklanjuti dengan sanksi karena ada aturan dan sanksi yang mengatur.

"Lapas punya aturan disertai sanksi. Kemarin kan kita bisa melihat fakta pelanggaran-pelanggarannya. Artinya, pelanggaran itu harus ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi," ujar Yesmil via ponselnya, Jumat (27/7/2018).


Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan yang diubah dalam Permenkum HAM Nomor 29 Tahun 2017 ‎Tentang Perubahan Permenkum HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan mengatur sejumlah larangan.

Pasal 4 huruf i mengatur soal larangan terpidana melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan alat elektronik lainnya.

Di huruf j, terpidana dilarang membawa, memiliki, menggunakan alat elektronik seperti laptop, komputer, kamera, alat perekam, telpon genggam, pager dan sejenisnya. Di huruf k, terpidana ‎dilarang melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.


Semua larangan-larangan itu berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Permenkum HAM tentang Tatib Lapas dan Rutan, bisa dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Sanksinya, seperti tertuang dalam Pasal 15 ayat dua berupa pengasingan untuk jangka waktu paling lama enam hari dan bisa diperpanjang dua hari hingga pengurangan remisi, cuti, kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilisi hingga pengurangan bebas bersyarat.

"Sanksinya harus dijalankan, justru aturan itu kekuatannya pada sanksi sehingga ada efek jera sehingga wibawa Kemenkum HAM sebagai lembaga negara selaku pembuat aturan tidak turun drastis dengan adanya kasus ini," ujar Yesmil.

‎Seiring perkembangan zaman, barang elektronik jadi kebutuhan sehari-hari. Ia mentolelir jika barang elektronik tersebut berada di dalam lapas dan dinikmati oleh para terpidana."Asal barang elektronik yang bisa diawasi dan punya fungsi informasi ya sah-sah saja, selama tidak di kamar tahanan," ujar Yesmil.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved