Buntut Insiden Angkot Tabrak Tiga Siswa SMP, Polisi Gencar Lakukan Razia Sopir Angkot
"Agar jumlah kecelakaan menurun dan mengurangi dampak fatalitas kecelakaan," katanya.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kepolisian Resor Garut melakukan razia kendaraan angkutan umum di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (27/7/2018).
Sejumlah perlengkapan, di antaranya surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), KIR, rem, lampu, dan dilakukan pengecekan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut.
Berdasarkan informasi, razia tersebut dilakukan menyusul ada kecelakaan yang mengakibat tiga orang warga Kecamatan Samarang oleh kendaraan angkutan umum.
Dari data yang berhasil dihimpun, pada Senin (23/7/2018), angkutan kota bernomor polisi Z 1939 DS yang dikendarai oleh Dede Jenal (17), warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menabrak benteng sekolah di Jalan Raya Samarang, Kecamatan Samarang.
Akibatnya, tiga orang yang merupakan siswa sekolah menengah pertama ini dilarikan ke rumah sakit karena terluka akibat kecelakaan tersebut.
Mengejutkannya, sopir angkutan kota tersebut diamankan oleh aparat kepolisian dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi 10 tablet jenis dextromethorpan dan mengaku kehilangan kesadaran.
KBO Lantas Polres Garut, Iptu Tejo Reno Indratno, mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menertibkan dan berupaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas khususnya pada kendaraan angkutan umum.
"Khusus angkutan orang agar lebih hati-hati dan safety saat berkendara dikarenakan mereka kan membawa penumpang, diutamakan faktor keselamatan," kata Tejo di Jalan Cimanuk, Jumat (27/7/2018).
Selain itu, kata Tejo, razia ini pun menggencarkan program kesalamatan berlalu lintas, sehingga terciptanya masyarakat yang patuh terhadap keselamatan berlalu lintas.
"Agar jumlah kecelakaan menurun dan mengurangi dampak fatalitas kecelakaan," katanya.