Ada 896 Janda di Kota Tasikmalaya Hingga Pertengahan Tahun Ini, Menurut Data Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya mencatat terdapat 896 gugatan perceraian yang telah dikabulkan . . .

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Isep Heri
Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Jumat (27/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya mencatat terdapat 896 gugatan perceraian yang telah dikabulkan selama kurun waktu Januari hingga Juli ini.

Menurut Panitera Muda Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Yayah Yulianti, angka tersebut belum termasuk dengan gugatan yang tak dikabulkan pengadilan.

Menurutnya jika merujuk pada angka gugatan cerai yang masuk ke dalam direktori pengadilan, jumlah tersebut akan semakin bertambah.

Fenomena Blood Moon Terjadi Akhir Pekan Ini, Ini Tata Cara Shalat Gerhana Sesuai Sunah

Jelang Pilpres, Dedi Mulyadi Sebut Elit Politik di Jakarta Tidak Mendidik dan Baperan

Yayah menuturkan kasus perceraian itu terbagi dalam dua kelompok, di antaranya berdasarkan talak dan berdasarkan gugatan.

"Jumlahnya yang mengajukan gugatan lebih banyak daripada yang talak," kata Yayah saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (26/7/2018) siang.

Berdasarkan data pengadilan yang ditunjukkan Yayah, jumlah pengajuan cerai melalui talak mencapai 216 kasus, sedangkan sebanyak 680 kasus berdasarkan gugatan.


Dia menuturkan dari sejumlah gugatan perceraian yang menjadi motivasi penggugat mengakhiri bahtera rumah tangga mereka adalah karena faktor ekonomi

"Penyebab utama perceraian yang terjadi masih didominasi faktor ekonomi. Hampir tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Beberapa gugatan perceraian juga ada yang berhasil kami gagalkan lewat mediasi," tutur dia.

Sementara angka perceraian yang dikabulkan pengadilan sepanjang tahun 2017 lalu mencapai 1.840 kasus.

Dari jumlah itu, 453 pasutri bercerai lewat mekanisme talak sedangkan sisanya 1.387 memutuskan berpisah melalui jalur gugatan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved